Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut buka suara terkait dengan somasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (PDPKKB).
Berdasarkan penuturan dari Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, somasi itu disebut akan dipelajari secara lebih lanjut.
Kendati demikian, Siti turut memastikan bahwa pernyataan Menkes berdasarkan laporan dari para dokter atas ketidakseragaman biaya pengurusan izin praktik.
Terlebih, selama ini perolehan surat tanda registrasi (STR) dan juga surat izin praktik (SIP) tidak melalui sistem yang transparan.
Dalam kesempatan ini, Situ juga meluruskan maksud dari pemerintah mendukung RUU Kesehatan Omnibus Law adalah demi kesejahteraan para dokter, baik dalam proses sebelum maupun selama melakukan praktik.
Sebelumnya, pernyataan Menkes Budi Gunadi ramai disorot. Ini setelah Menkes mengatakan bahwa surat izin praktik dan surat tanda registrasi dokter membutuhkan biaya sebesar Rp 6 juta, karena mahalnya obat-obatan di Indonesia.
Dalam perkara ini, Menkes meyakini obat-obatan yang mahal di RI tidak dipicu karena pajak, melainkan karena sales and marketing expenses yang disebut relatif mahal. Karena itu, kata Menkes, ada beberapa aktivitas yang harus diperbaiki.
Sementara itu, untuk memperoleh STR, para peserta didik kedokteran wajib mempunyai sebanyak 250 SKP. Dalam hal ini, Menkes mengaku mendapatkan informasi apabila satu SKP bisa lewat satu kali seminar yang wajib membayar sebesar Rp 1 juta.
Melengkapi pernyataannya, Menkes menyebut SIP dan STR dengan biaya Rp 6 juta maksudnya termasuk dengan iuran yang dikeluarkan oleh dokter untuk Ikatan Dokter Indonesia, dan juga iuran perhimpunan dokter spesialis, dan SKP. Jadi, tidak hanya untuk pengurusan biaya administrasi STR.
Baca Juga: FDPKKB Layangkan Somasi Kepada Menteri Kesehatan, Apa Tuntutannya?
Menkes menegaskan tidak sedang menuding pihak manapun untuk meraih uang dari proses perizinan praktik. Ia semata-mata merasa khawatir dengan biaya yang dikeluarkan oleh calon dokter untuk melakukan praktik.