Duduk Perkara Menkes Budi Gunadi Disomasi Dokter, Berawal dari Biaya STR dan SIP

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 16:42 WIB
Duduk Perkara Menkes Budi Gunadi Disomasi Dokter, Berawal dari Biaya STR dan SIP
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. [Instagram/@sekretariatkabinet]

Sebelumnya, pernyataan Menkes Budi Gunadi ramai disorot. Ini setelah Menkes mengatakan bahwa surat izin praktik dan surat tanda registrasi dokter membutuhkan biaya sebesar Rp 6 juta, karena mahalnya obat-obatan di Indonesia.

Dalam perkara ini, Menkes meyakini obat-obatan yang mahal di RI tidak dipicu karena pajak, melainkan karena sales and marketing expenses yang disebut relatif mahal. Karena itu, kata Menkes, ada beberapa aktivitas yang harus diperbaiki.

Sementara itu, untuk memperoleh STR, para peserta didik kedokteran wajib mempunyai sebanyak 250 SKP. Dalam hal ini, Menkes mengaku mendapatkan informasi apabila satu SKP bisa lewat satu kali seminar yang wajib membayar sebesar Rp 1 juta.

Melengkapi pernyataannya, Menkes menyebut SIP dan STR dengan biaya Rp 6 juta maksudnya termasuk dengan iuran yang dikeluarkan oleh dokter untuk Ikatan Dokter Indonesia, dan juga iuran perhimpunan dokter spesialis, dan SKP. Jadi, tidak hanya untuk pengurusan biaya administrasi STR.

Menkes menegaskan tidak sedang menuding pihak manapun untuk meraih uang dari proses perizinan praktik. Ia semata-mata merasa khawatir dengan biaya yang dikeluarkan oleh calon dokter untuk melakukan praktik. 

Pernyataan tersebut pun diprotes oleh PDPKKB. Mereka menegaskan untuk biaya penerbitan STR disebut hanya berkisar Rp 300 dan Rp 600 ribu.

Menkes pun dituding kurang melakukan riset dengan informasi yang didapatkan, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: FDPKKB Layangkan Somasi Kepada Menteri Kesehatan, Apa Tuntutannya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI