- JPU KPK resmi mengirimkan memori banding ke PN Pekanbaru pada hari Senin, 10 Agustus 2026.
- Banding dari Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid gugur otomatis karena melewati batas waktu penyerahan memori.
- Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya memvonis Abdul Wahid dua tahun penjara atas kasus pemerasan anggaran PUPR.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan memori banding terkait putusan tingkat pertama berupa hukuman 2 tahun penjara untuk Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Pada hari ini, Senin (10/8), Tim JPU KPK telah mengirimkan memori Banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui PN Tipikor Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Namun, Budi mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK belum mendapatkan pemberitahuan bahwa Abdul Wahid menyampaikan memori banding.
Padahal, hari ini merupakan batas akhir bagi JPU dan terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tingkat pertama.
“Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari Terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa 7 hari sejak Terdakwa mengajukan banding namun Terdakwa tidak menyerahkan memori banding,” ujar Budi.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada awal Juli lalu, yakni 8 tahun 6 bulan. JPU KPK juga meminta agar Abdul Wahid membayar hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp500 juta.