KPK Tahan Liem Sin Tiong Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:27 WIB
KPK Tahan Liem Sin Tiong Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa
KPK menetapkan seorang wiraswasta bernama Liem Sin Tiong (LST) sebagai tersangka baru kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Kamis (30/3/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang wiraswasta bernama Liem Sin Tiong (LST) sebagai tersangka baru kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Kasus tersebut sebelumnya menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Berdasarkan kontruksi perkara yang diungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur perkara ini terjadi pada 2015.

"Ditahun 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar," kata Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Selaku Bupati periode 2011-2016, Tagop diduga memerintahkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana (VCK) milik Ivana Kwelju (yang sudah jadi tersangka sebelumnya) sebagai pemenang proyek, meski proses pengadaan belum dilaksanakan.

"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST (Liem Sin Tiong) bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS (Tagop) melalui rekening bank milik JRK ((Johny Rynhard Kasman) yang adalah orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel'," ungkap Asep.

Setelah transaksi itu, pada Agustus 2015 dilaksanakan lelang sekedar formalitas belaka dan memenangkan PT Vidi Citra Kencana.

"Masih dibulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama LST langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen, dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal TSS," kata Asep.

"Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman 'U/ DAK TAMBAHAN' ke rekening bank JRK," sambungnya.

Temuan KPK, hingga masa kontrak berakhir, proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.

"Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan LST (Liem Sin Tiong) melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS (Tagop). Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta," kata Asep.

Atas perbuatanya, Liem Sin Tiong dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna proses penyidikan Liem Sin Tiong dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK-Pomdam Jaya Guntur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Artis Berinisial R Diduga Terlibat dalam Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Artis Berinisial R Diduga Terlibat dalam Kasus Gratifikasi Rafael Alun

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 21:20 WIB

CEK FAKTA: Sri Mulyani Dimiskinkan! Puluhan Mobil Mewah dan Moge Disita KPK, Benarkah?

CEK FAKTA: Sri Mulyani Dimiskinkan! Puluhan Mobil Mewah dan Moge Disita KPK, Benarkah?

| Kamis, 30 Maret 2023 | 21:09 WIB

Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifkasi oleh KPK

Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifkasi oleh KPK

| Kamis, 30 Maret 2023 | 21:01 WIB

Diduga Pegang Barang Eks Sektretaris MA Nurhadi, Dito Mahendra Dipanggil KPK Besok

Diduga Pegang Barang Eks Sektretaris MA Nurhadi, Dito Mahendra Dipanggil KPK Besok

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 20:48 WIB

Rafael Alun Diduga Terima Puluhan Miliar Rupiah dari Hasil Gratifikasi

Rafael Alun Diduga Terima Puluhan Miliar Rupiah dari Hasil Gratifikasi

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 20:42 WIB

CEK FAKTA: Puluhan Mobil Mewah dan Moge Sri Mulyani Disita KPK

CEK FAKTA: Puluhan Mobil Mewah dan Moge Sri Mulyani Disita KPK

| Kamis, 30 Maret 2023 | 20:20 WIB

Terkini

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:32 WIB

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:14 WIB