Berawal Saling Ejek di Medsos, Tiga Anak Pelaku Tawuran di Cilincing Ditangkap Usai Bacok Korban hingga Luka Menganga

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Jum'at, 31 Maret 2023 | 07:11 WIB
Berawal Saling Ejek di Medsos, Tiga Anak Pelaku Tawuran di Cilincing Ditangkap Usai Bacok Korban hingga Luka Menganga
Polisi menangkap tiga pelaku tawuran yang membacok siswa SMP berinisial KM (17) dengan celurit dan golok hingga terluka parah di Semper, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (21/3/2023) lalu. (Dok. Polsek Cilincing)

Suara.com - Polisi menangkap tiga pelaku tawuran yang membacok siswa SMP berinisial KM (17) dengan celurit dan golok hingga terluka parah di Semper, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki menyebut ketiga pelaku yang masih berusia di bahwa umur itu berinisial BN (16), FD (16), dan RB (16). Mereka ditangkap berikut barang bukti berupa golok hingga celurit yang digunakan saat menganiaya korban.

"Para pelaku dan barang bukti senjata tajam kami amankan,” kata Haris kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Menurut penuturan Haris, peristiwa tawuran ini awalnya dipicu saling ejek antar dua kelompok atau geng pelajar SMP. Mereka selanjutnya membuat janji lewat media sosial untuk menentukan titik pertempuran.

“Karena saling ejek, saling tantang dan akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam,” ujarnya.

Korban KM menurut Haris sejatinya bukan bagian dari dua geng yang saling bertikai ini. Melainkan hanya ikut-ikutan ketika diajak oleh temannya.

Dalam peristiwa itu, KM mengalami luka parah akibat bacokan senjata tajam. Ia dihabis oleh ketiga pelaku; BN, FD dan RB.

Akibat penganiayaan tersebut, korban (KM) mengalami luka yang cukup serius di punggung, paha dan telapak tangan yang hampir putus.

“Saat tawuran korban KM jatuh terduduk, para pelaku yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban,” ungkap Haris.

baca juga

Atas perbuatannya ketiga pelaku anak berkonflik dengan hukum ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Gengsi Remaja Bawa Petaka di Awal Ramadan

Adu Gengsi Remaja Bawa Petaka di Awal Ramadan

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 16:18 WIB

Ironi Perang Sarung Di Bulan Suci, Tawa Hilang Nyawa Melayang

Ironi Perang Sarung Di Bulan Suci, Tawa Hilang Nyawa Melayang

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 09:14 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pembacok Eks Ketua KY Ditangkap, Ini Motifnya

Kurang dari 24 Jam, Pembacok Eks Ketua KY Ditangkap, Ini Motifnya

Moots | Rabu, 29 Maret 2023 | 20:37 WIB

Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Ditangkap di Cibaduyut, Polisi Beberkan Motifnya

Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Ditangkap di Cibaduyut, Polisi Beberkan Motifnya

Garut | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:01 WIB

Polisi Beberkan Motif Pembacokan Mantan Ketua KY di Bandung, Ternyata...

Polisi Beberkan Motif Pembacokan Mantan Ketua KY di Bandung, Ternyata...

Jabar | Rabu, 29 Maret 2023 | 15:28 WIB

Terkini

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:05 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

×