Berkas Perkara Tersangka Kasus Investasi Bodong Indosurya Natalia Rusli Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ria Rizki Nirmala Sari, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 31 Maret 2023 | 08:30 WIB
Berkas Perkara Tersangka Kasus Investasi Bodong Indosurya Natalia Rusli Dilimpahkan ke Kejaksaan
Natalia Rusli, pengacara korban First Travel sesuai sidang putusan perdata di PN Depok. (suara.com/supriyadi).

Suara.com - Berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara itu juga telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan.

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan, oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan Jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, saat dikonfirmasi Kamis, (30/3/2022).

Sebelumnya diketahui, Natalia Rusli tersandung perkara penipuan dan penggelapan terhadap korban investasi bodong KSP Indosurya. Natalia Rusli terbukti menggelapkan uang kliennya senilai Rp45 juta.

Dalam perkaranya, Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," papar Andri.

Saat menangani perkara tersebut, kata Andri, Natalia juga belum disumpah menjadi advokat sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

"Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 Aprik tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggak 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan," tutupnya.

Polisi menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan terhadap korban investasi bodong KSP Indosurya. (Suara.com/Faqih)
Polisi menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan terhadap korban investasi bodong KSP Indosurya. (Suara.com/Faqih)

Natalia Rusli terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Menyerahkan Diri

baca juga

Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat atas laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Wanita berambut bondol itu mengenakan kaos oranye dan dikawal oleh polisi wanita saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (27/3/2023).

Natalia mengenakan masker ini hanya menunduk dan menghadap ke tembok Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.

Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Andri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lepas Peci dan Masker, Begini Tampang Mahfudz Cs Tersangka Penipuan Ratusan Jemaah Umrah

Lepas Peci dan Masker, Begini Tampang Mahfudz Cs Tersangka Penipuan Ratusan Jemaah Umrah

Video | Kamis, 30 Maret 2023 | 19:00 WIB

Biar Kapok, Polisi Jerat Mahfudz Cs Tersangka Penipuan dan Penelantaran Jemaah Umrah dengan UU TPPU

Biar Kapok, Polisi Jerat Mahfudz Cs Tersangka Penipuan dan Penelantaran Jemaah Umrah dengan UU TPPU

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 21:04 WIB

Dirilis Polisi, Gaya Songong Natalia Rusli Tersangka Kasus Indosurya Jadi Gunjingan

Dirilis Polisi, Gaya Songong Natalia Rusli Tersangka Kasus Indosurya Jadi Gunjingan

Entertainment | Kamis, 30 Maret 2023 | 20:35 WIB

Mau Lebaran Banyak Modus Tipu-Tipu! Waspada Penipuan Berkedok Call Center Bank/Provider

Mau Lebaran Banyak Modus Tipu-Tipu! Waspada Penipuan Berkedok Call Center Bank/Provider

Poptren | Kamis, 30 Maret 2023 | 20:09 WIB

Mahfudz Penipu Ratusan Jemaah Umrah Ternyata Penjahat Kambuhan, Mukanya Kicep usai Lepas Peci dan Masker!

Mahfudz Penipu Ratusan Jemaah Umrah Ternyata Penjahat Kambuhan, Mukanya Kicep usai Lepas Peci dan Masker!

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 17:56 WIB

Polisi Tangkap Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi!

Polisi Tangkap Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi!

Sukabumi | Kamis, 30 Maret 2023 | 17:40 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×