Berkas Perkara Tersangka Kasus Investasi Bodong Indosurya Natalia Rusli Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ria Rizki Nirmala Sari | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 31 Maret 2023 | 08:30 WIB
Berkas Perkara Tersangka Kasus Investasi Bodong Indosurya Natalia Rusli Dilimpahkan ke Kejaksaan
Natalia Rusli, pengacara korban First Travel sesuai sidang putusan perdata di PN Depok. (suara.com/supriyadi).

Suara.com - Berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara itu juga telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan.

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan, oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan Jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, saat dikonfirmasi Kamis, (30/3/2022).

Sebelumnya diketahui, Natalia Rusli tersandung perkara penipuan dan penggelapan terhadap korban investasi bodong KSP Indosurya. Natalia Rusli terbukti menggelapkan uang kliennya senilai Rp45 juta.

Dalam perkaranya, Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," papar Andri.

Saat menangani perkara tersebut, kata Andri, Natalia juga belum disumpah menjadi advokat sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

"Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 Aprik tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggak 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan," tutupnya.

Polisi menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan terhadap korban investasi bodong KSP Indosurya. (Suara.com/Faqih)
Polisi menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan terhadap korban investasi bodong KSP Indosurya. (Suara.com/Faqih)

Natalia Rusli terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Menyerahkan Diri

Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat atas laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Wanita berambut bondol itu mengenakan kaos oranye dan dikawal oleh polisi wanita saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (27/3/2023).

Natalia mengenakan masker ini hanya menunduk dan menghadap ke tembok Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.

Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lepas Peci dan Masker, Begini Tampang Mahfudz Cs Tersangka Penipuan Ratusan Jemaah Umrah

Lepas Peci dan Masker, Begini Tampang Mahfudz Cs Tersangka Penipuan Ratusan Jemaah Umrah

Video | Kamis, 30 Maret 2023 | 19:00 WIB

Biar Kapok, Polisi Jerat Mahfudz Cs Tersangka Penipuan dan Penelantaran Jemaah Umrah dengan UU TPPU

Biar Kapok, Polisi Jerat Mahfudz Cs Tersangka Penipuan dan Penelantaran Jemaah Umrah dengan UU TPPU

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 21:04 WIB

Dirilis Polisi, Gaya Songong Natalia Rusli Tersangka Kasus Indosurya Jadi Gunjingan

Dirilis Polisi, Gaya Songong Natalia Rusli Tersangka Kasus Indosurya Jadi Gunjingan

Entertainment | Kamis, 30 Maret 2023 | 20:35 WIB

Mau Lebaran Banyak Modus Tipu-Tipu! Waspada Penipuan Berkedok Call Center Bank/Provider

Mau Lebaran Banyak Modus Tipu-Tipu! Waspada Penipuan Berkedok Call Center Bank/Provider

| Kamis, 30 Maret 2023 | 20:09 WIB

Mahfudz Penipu Ratusan Jemaah Umrah Ternyata Penjahat Kambuhan, Mukanya Kicep usai Lepas Peci dan Masker!

Mahfudz Penipu Ratusan Jemaah Umrah Ternyata Penjahat Kambuhan, Mukanya Kicep usai Lepas Peci dan Masker!

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 17:56 WIB

Polisi Tangkap Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi!

Polisi Tangkap Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi!

| Kamis, 30 Maret 2023 | 17:40 WIB

Terkini

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:18 WIB

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB