Drama Lukas Enembe Tak Ada Habisnya, Kini Gugat KPK Minta Dibebaskan dari Tahanan

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Sabtu, 01 April 2023 | 13:29 WIB
Drama Lukas Enembe Tak Ada Habisnya, Kini Gugat KPK Minta Dibebaskan dari Tahanan
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta dibebaskan. Dia menilai penetapan tersangka suap dan gratifikasi kepadanya tidak sah.

Gugatan minta jadi tahanan kota hingga dikeluarkan dari rutan KPK itu sebagai imbas Lukas Enembe yang sebelumnya ngotot minta berobat ke Singapura dan tak mau minum obat. Simak babak baru drama Lukas Enembe dalam rutan KPK berikut ini.

Lukas Enembe Gugat KPK Minta Bebas dan Jadi Tahanan Kota

Kini, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK kepadanya. Gugatan Lukas yang terdaftar pada Rabu, 29 Maret 2023 itu ditujukan pada pimpinan KPK terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Sidang perdana gugatan Lukas Enembe itu rencananya akan digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, KPK telah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan Lukas Enembe.

Pihak KPK menegaskan proses penetapan tersangka pada Lukas Enembe telah melalui mekanisme hukum sesuai prosedur. Tim KPK pun telah memenuhi dua alat bukti yang dijadikan syarat minimal penetapan tersangka pada Lukas Enembe. Bahkan KPK yakin gugatan praperadilan dari Lukas Enembe itu akan ditolak oleh majelis hakim.

Lukas Enembe juga meminta hakim untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon [ada rumah/rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, hakim juga diminta memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Lukas Enembe dari tahanan.

Ngotot Berobat ke Singapura dan Tolak Minum Obat

Selama dalam rutan, Lukas Enembe menolak minum obat yang diberikan oleh dokter dari KPK. Sang kuasa hukum menerima surat pernyataan Lukas Enembe yang menolak minum obat dari KPK sejak 19 Maret 2023 lalu.

Dalam surat itu, Lukas Enembe juga minta menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Dia menganggap dokter Singapura sangat paham dan mengerti tentang sakit yang dideritanya. Lukas Enembe protes karena ditempatkan di rutan KPK karena sebagai orang yang sakit,  dia harusnya mendapat perawatan di rumah sakit bukan ditahan. 

Sejauh ini KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai penyakit Lukas Enembe masih dapat ditangani di dalam negeri. KPK pun terus memantau kondisi Lukas Enembe hingga 4 kali dalam sehari dan memastikannya agar minum seluruh obat yang diberikan dokter.

Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Lukas Enembe ditetapkan jadi tersangka KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua  dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar namun pihak pemberi suap itu belum diungkap.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang sekitar Rp50,7 miliar serta membekukan rekening Rp81,8 miliar milik Lukas Enembe. Selain itu KPK menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil diduga berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.  Bahkan KPK juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waduh! KPK Temukan Kejanggalan di LHKPN 3 Pejabat Ini, Ada yang dari Bea Cukai

Waduh! KPK Temukan Kejanggalan di LHKPN 3 Pejabat Ini, Ada yang dari Bea Cukai

| Sabtu, 01 April 2023 | 12:36 WIB

Ngaku Cuma Punya 1 Brompton, Ini Bukti Rafael Alun Punya Segudang Sepeda 'Sultan'

Ngaku Cuma Punya 1 Brompton, Ini Bukti Rafael Alun Punya Segudang Sepeda 'Sultan'

| Sabtu, 01 April 2023 | 12:33 WIB

Raffi Ahmad Ditelepon Hotman Paris, Ngaku Tak Terlibat Dengan Kasus Rafael Alun

Raffi Ahmad Ditelepon Hotman Paris, Ngaku Tak Terlibat Dengan Kasus Rafael Alun

| Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB

Raffi Ahmad Angkat Bicara soal Hubungan dan Joint Bisnisnya dengan Rafael Alun Trisambodo

Raffi Ahmad Angkat Bicara soal Hubungan dan Joint Bisnisnya dengan Rafael Alun Trisambodo

| Sabtu, 01 April 2023 | 11:32 WIB

Pasang Muka Melas, Rafael Alun Ngaku Hidupnya Kini Melarat sampai Dikasih Makan Tetangga, Warganet Ogah Iba: Lo Pikir Kita Percaya?

Pasang Muka Melas, Rafael Alun Ngaku Hidupnya Kini Melarat sampai Dikasih Makan Tetangga, Warganet Ogah Iba: Lo Pikir Kita Percaya?

| Sabtu, 01 April 2023 | 03:39 WIB

Terkini

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:17 WIB

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:11 WIB

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB