Habis Riuh Transaksi Rp 349 T, Terbitlah Isu Emas Batangan Rp 189 T

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 01 April 2023 | 15:21 WIB
Habis Riuh Transaksi Rp 349 T, Terbitlah Isu Emas Batangan Rp 189 T
Ilustrasi emas. (Pixabay/@stevebidmead)

Bea Cukai buka suara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhirnya merespon tudingan Mahfud MD tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkap pihaknya telah mengusut sebuah kasus eksportasi emas yang menyangkut sebuah perusahaan pada 2016 lalu.

Askolani juga turut mengungkap modus yang serupa dengan apa yang dijelaskan Mahfud, yakni manipulasi laporan.

Laporan tersebut menyebut emas sebagai perhiasan, tapi ternyata berupa emas batangan.

Bea cukai kalah sidang

Sayangnya, Askolani mengungkap Dirjen Bea Cukai gagal mengusut kasus tersebut.

Askolani mengklaim pihaknya telah membawa kasus itu ke meja hijau. Namun nahas, pengadilan menyimpulkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Di pengadilan, pada 2017 adalah tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga dinilai bukan tindak pidana," terang Askolani dalam konferensi pers, Jumat (31/03/2023).

Baca Juga: Dukung Mahfud MD Bongkar Kasus Transaksi Rp349 T, Fahri Hamzah Sarankan Lapor Langsung ke Jokowi

Kontributor : Armand Ilham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI