Apa Boleh Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Lain? Buya Yahya: Boleh Asal Sepengetahuan yang Bersangkutan

Rifan Aditya

Selasa, 04 April 2023 | 08:00 WIB
Apa Boleh Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Lain? Buya Yahya: Boleh Asal Sepengetahuan yang Bersangkutan
Ilustrasi beras (Freepik) - apa boleh zakat fitrah dibayarkan orang lain

Suara.com - Menunaikan zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang menemui bulan Ramadan hingga menemui bulan Syawal. Lalu apa boleh zakat fitrah dibayarkan orang lain?

Zakat fitrah bertujuan sebagai pembersih harta dan hati bagi orang-orang yang berpuasa. Hal ini sebagaimana dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).

Membayar zakat wajib beratasnamakan pribadi dan untuk orang tua yang memiliki anak kecil yang belum baligh. Bagi siapapun orang sudah baligh, maka boleh membayarkan zakat untuk orang lain. Lantas bagaimana hukumnya jika zakat fitrah dibayarkan orang lain? 

Dilansir dari kanal YouTube, Al-Bahjah TV dengan judul, ‘Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Oleh Orang Lain?’, Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut.

“Zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal, satu menemui bulan Ramadan, kedua menemui bulan Syawal, dan zakat wajib atas nama pribadi dan atas orang tua yang punya anak kecil,” ujar Buya Yahya.

Apabila orang sudah baligh, maka cara membayar zakatnya dengan berikan sejumlah uang atau beras kepada orang tersebut. Lantas bagaimana jika majikan membayarkan zakat kepada ART.

Jika ada seorang majikan yang ingin membayarkan zakat, maka sebaiknya majikan mengkonfirmasi langsung kepada ART bahwa ia akan membayarkan zakat atas namanya. Sementara itu, ART diharuskan berniat atas nama dirinya sendiri. Maka dari itu, zakat tersebut dikatakan sah.

“Majikan Anda memberikan kepada Anda dan niat dengan diri sendiri untuk membayarkan zakat”, tambah Buya Yahya.

baca juga

Kesimpulannya, jika seseorang menunaikan zakat fitrah atas nama orang lain, maka hendak untuk melakukan dengan sepengetahuan orang yang akan dibantu dan tidak boleh secara sembunyi-sembunyi.

Seseorang yang membayarkan kewajiban zakat fitrah orang lain yang membutuhkan, diperbolehkan karena bisa mendapatkan ganjaran pahala besar bagi orang yang memberikannya.

Demikian ulasan singkat mengenai hukum zakat fitrah dibayarkan orang lain yang dapat kamu ketahui. Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Sholat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Sholat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam? Begini Penjelasan Buya Yahya

News | Sabtu, 01 April 2023 | 18:00 WIB

Apakah Benar Mengorek Telinga Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Apakah Benar Mengorek Telinga Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Metro | Sabtu, 01 April 2023 | 14:21 WIB

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak, Simak! Laki-laki dan Perempuan Berbeda Lho

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak, Simak! Laki-laki dan Perempuan Berbeda Lho

News | Sabtu, 01 April 2023 | 14:18 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×