Keterangan yang berbeda
Dalam rekonstruksi, pihak kepolisian juga menemukan adanya keterangan yang berbeda dari sebelumnya. Kekasih pelaku yang berinisial P tidak ada di lokasi.
Padahal, berdasarkan keterangan polisi sebelumnya menyebutkan bahwa pelaku pergi bersama korban pada saat menemui pelaku di lokasi kejadian.
Pasal yang menjerat
Pamenan menjelaskan bahwa rekonstruksi yang dilakukan ini digelar untuk kemudian bisa melengkapi berkas perkara.
Setelah rekonstruksi ini dilakukan, pihaknya menyebut akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna keperluan persidangan di pengadilan.
Adapun dalam perkara ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: CEK FAKTA: Anak Bungsu Sambo Terlantar sampai Begini, Benarkah?