Jilat Darah Korban, 5 Fakta Mengerikan Teman Bunuh Teman di Jambi

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 06 April 2023 | 20:27 WIB
Jilat Darah Korban, 5 Fakta Mengerikan Teman Bunuh Teman di Jambi
Ilustrasi pembunuhan. (Freedigitalphotos/Toa55)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keterangan yang berbeda

Dalam rekonstruksi, pihak kepolisian juga menemukan adanya keterangan yang berbeda dari sebelumnya. Kekasih pelaku yang berinisial P tidak ada di lokasi.

Padahal, berdasarkan keterangan polisi sebelumnya menyebutkan bahwa pelaku pergi bersama korban pada saat menemui pelaku di lokasi kejadian.

Pasal yang menjerat

Pamenan menjelaskan bahwa rekonstruksi yang dilakukan ini digelar untuk kemudian bisa melengkapi berkas perkara.

Setelah rekonstruksi ini dilakukan, pihaknya menyebut akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna keperluan persidangan di pengadilan.

Adapun dalam perkara ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: CEK FAKTA: Anak Bungsu Sambo Terlantar sampai Begini, Benarkah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI