Auliansyah juga menyebut kalau IAS adalah pemilik atau admin dari akun Twitter @Askrlfess sejak November 2019. Adapun motif keduanya, menurut Auliansyah, adalah rasa benci atau tidak suka pada institusi ataupun anggota Polri.
Sementara tersangka AM merupakan pemilik dan pembuat status WhatsApp yang akhirnya menyebar di masyarakat.
Peran para tersangka
Menurut Auliansyah, IAS yang merupakan pemilik atau admin dari akun Twitter @Askrlfess kerap mengendalikan akunnya menggunakan robot atau bot, sehingga bisa mengunggah cuitan secara otomatis.
Dan peran EW dalam kasus ini adalah meminta kepada IAS agar cuitannya yang mengomentari status WA soal polisi bawa pulang pakaian bekas sitaan diunggah dalam akun @Askrlfess.
Dan komentarnya itu pun diunggah secaraotomatis di akun Twitter @Askrlfess pada 30 Maret 2023 lalu.
Cuitan EW yang melampirkan tangkapan layar status WhatsApp tersebut adalah sebagai berikut: "Bayangin bayangmu disita terus di kasih ke orang-orang. Parahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkkwkwk.
Kepolisian lalu mengusut cuitan tersebut hingga pada akhirnya sampai pada pemilik status WA itu yang dibuat oleh tersangka AM. Menurut Auliansyah, AM hanya iseng membuat status WA tersebut, namun ternyata dampaknya meluas hingga viral di media sosial.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Viral! Nguntit Anak SMA, Pria 40 Tahun Diciduk Polisi