3 Penjahat Zakat Fitrah Patut Diwaspadai, Buya Yahya: Jangan Tamak dengan Duit Zakat

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 10 April 2023 | 14:43 WIB
3 Penjahat Zakat Fitrah Patut Diwaspadai, Buya Yahya: Jangan Tamak dengan Duit Zakat
Ilustrasi Pembagian Zakat fitrah (Freepik) - 3 Penjahat Zakat Fitrah Patut Diwaspadai, Buya Yahya: Jangan Tamak dengan Duit Zakat

Suara.com - Tahukah kalian bahwa ternyata dalam amalan ibadah zakat fitrah pun ada oknum pihak yang tidak bertanggung jawab. Buya Yahya menyebutnya dengan istilah penjahat zakat fitrah.

Bagaimana orang yang masuk dalam kategori penjahat zakat fitrah? Simak penjelasan Buya Yahya dalam ceramah berikut ini.

Awalnya Buya Yahya menyinggung orang-orang yang menerima zakat fitrah padahal mereka tidak termasuk dalam mustahik (penerima zakat). Mereka bukan fakir, miskin, mualaf dan seterusnya.

Makanya pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah inipun memuji kepada kejujuran hamba Allah yang mengakui dirinya telah menerima zakat fitrah padahal bukan pihak yang berhak.

"Zakat adalah haknya fakir miskin. Bagi yang tidak berhak menerima zakat, namun menerima zakat hukumnya adalah haram. Karena dia telah memakan haknya kaum fakir dan miskin," ucap Buya Yahya.

Menurut Buya, orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah tapi diberi zakat dan ia tak mengakui kesalahannya, maka termasuk dalam penjahat zakat zitrah.

Selanjutnya, Buya Yahya pun merinci 3 penjahat zakat. Adapun 3 pejahat tersebut yakni sebagai berikut:

1. Orang yang berhak membayar zakat tapi tidak membayar zakat

2. Orang yang tidak punya ilmu membagi-bagikan zakat sehingga salah membagikan zakat

Baca Juga: Hukum Berhubungan Badan Suami Istri di Hari Raya Idul Fitri

3. Orang yang tidak berhak menerima zakat tapi tetap menerima zakat

Untuk poin kedua pun perlu digaris bawahi. Sebab jika anda tidak punya kemampuan dan ilmu untuk memberikan zakat fitrah kepada orang yang tepat, maka akan mendapat dosa.

Alih-alih nantinya berdosa dan menjadi penjahat zakat, lebih baik titipkan zakat fitrah kepada lembaga atau badan resmi yang berwenang. Misalnya Badan Amil Zakat Nasional dan semacamnya.

Lantas bagaimana jika sudah terlanjut kejadian? Buya Yahya menjelaskan solusinya.

Menurutnya, jika Anda tidak berhak menerima zakat, sebaiknya kembalikan lagi zakat tersebut kepada orang yang memberikan. Namun, bukan hanya sekedar mengembalikan, tapi juga harus disertai dengan edukasi kepada orang yang telah keliru memberikan zakat kepada Anda.

"Jangan tamak dengan duit zakat. Jangan dzolim pada orang fakir," ucap Buya Yahya dengan tegas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI