Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 11:05 WIB
Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) berjalan meninggalkan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi].

Suara.com - Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang sekaligus mantan Ketua Umum Demokrat resmi bebas dari lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023) kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada tahun 2013 dan telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun serta membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, Anas juga dikenakan pencabutan hak politik selama 5 tahun usai bebas dari penjara. Simak penjelasan tentang hak politik Anas Urbaningrum yang dicabut berikut ini.

Hak Politik Anas Urbaningrum di Pemilu 2024 

Dalam hukumannya, Anas juga dikenakan pencabutan hak politik. Dia tidak dapat memilih dan dipilih selama 5 tahun usai bebas dari jeruji besi. 

Dengan demikian, Anas tak bisa ikut secara langsung dalam Pemilu 2024. Dia baru bisa menggunakan hak politiknya pada 2028 mendatang. Walau demikian, Anas tetap punya hak untuk berserikat dan berkumpul yang berarti masih bisa jadi anggota partai politik (parpol). 

Aturan Pencabutan Hak Politik Bagi Napi Korupsi

Pada dasarnya, hak politik mantan narapidana korupsi seperti Anas masih tetap dimiliki bersamaan dengan hak-hak lain sebagai warga negara yang secara konstitusional diatur oleh UUD 1945.  Hanya saja ada pengecualian jika hak tersebut dicabut oleh negara.

Pencabutan hak politik tersebut tertuang dalam Pasal 35 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalamnya dijelaskan bahwa hak-hak terpidana dalam putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam KUHP atau dalam aturan umum lainnya.  Salah satunya adalah hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

Hak politik adalah salah satu Hak Asasi Manusia. Namun hak itu dapat dicabut pada kasus khusus dengan landasan undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 73.

Pencabutan Hak Politik untuk Napi Korupsi

Terdapat daftar panjang terpidana kasus korupsi yang dicabut hak politiknya di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 lalu, ada hak politik 26 koruptor yang sudah dicabut demi mencegah praktik korupsi selanjutnya.

Selain Anas Urbaningrum, terdakwa korupsi yang dicabut hak politiknya antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto selama 5 tahun, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari selama 5 tahun. Kemudian ada juga Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun yang dicabut hak politiknya selama 2 tahun.

Berikutnya hak politik mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi pun dicabut selama 5 tahun, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selama 5 tahun. Begitu juga dengan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang hak politiknya dicabut selama 3 tahun. Terbaru, ada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dijatuhi vonis tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran Caleg Segera Dibuka, KPU Kota Yogyakarta Beberkan Beberapa Syarat Utamanya

Pendaftaran Caleg Segera Dibuka, KPU Kota Yogyakarta Beberkan Beberapa Syarat Utamanya

Jogja | Rabu, 12 April 2023 | 11:04 WIB

Anas Urbaningrum Ungkit Lagi Peribahasa Nabok Nyilih Tangan, Sindir Demokrat?

Anas Urbaningrum Ungkit Lagi Peribahasa Nabok Nyilih Tangan, Sindir Demokrat?

News | Rabu, 12 April 2023 | 11:01 WIB

Tahapan Pencalegan Segera Bergulir, KPU Kota Yogyakarta Lakukan Evaluasi Penetapan Dapil

Tahapan Pencalegan Segera Bergulir, KPU Kota Yogyakarta Lakukan Evaluasi Penetapan Dapil

Jogja | Rabu, 12 April 2023 | 10:50 WIB

Segini Kekayaan Fitria Nengsih vs Muhammad Adil, Eks Bupati Meranti dan Dugaan Istri Sirinya yang Jadi Tersangka

Segini Kekayaan Fitria Nengsih vs Muhammad Adil, Eks Bupati Meranti dan Dugaan Istri Sirinya yang Jadi Tersangka

News | Rabu, 12 April 2023 | 10:41 WIB

Punya Utang Jumbo, Harta Fitria Nengsih Diduga Istri Siri Bupati Meranti sampai Minus Rp293 Juta

Punya Utang Jumbo, Harta Fitria Nengsih Diduga Istri Siri Bupati Meranti sampai Minus Rp293 Juta

News | Rabu, 12 April 2023 | 10:22 WIB

Terkini

Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara

Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:13 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus

Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:59 WIB

BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini

BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:52 WIB

Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran

Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:41 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:59 WIB

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:16 WIB

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:05 WIB