Sebelumnya, pihak KPK pernah mengajukan kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK. Hal ini diajukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Gaji dengan nilai fantastis ini diberikan kepada pimpinan KPK agar dapat terhindar dari kasus suap atau korupsi lainnya.
Kontributor : Dea Nabila