Dilaporkan Mantan Pegawai KPK ke Dewas Diduga Langgar Kode Etik, Berapa Gaji Firli Bahuri?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 14:45 WIB
Dilaporkan Mantan Pegawai KPK ke Dewas Diduga Langgar Kode Etik, Berapa Gaji Firli Bahuri?
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]

Suara.com - Polemik pemberhentian Direktur Penyelidikan, Brigjen Pol Endar Priantoro berbuntut panjang. Kasus ini membuat banyak pihak berang dan mulai bersuara atas kasus ini, terutama terkait dengan perilaku Ketua KPK Firli Bahuri.

Baru-baru ini banyak pihak yang melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran etik atas dugaan pembocoran dokumen rahasia yang dilakukan olehnya dalam penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM. Hal ini juga membuat para mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad dan Saut Situmorang melakukan aksi demo di depan kantor Dewas KPK pada Senin, (10/4/2023) lalu.

Jabatan Ketua KPK yang kini diemban Firli Bahuri pun kini menjadi taruhan. Firli sendiri diangkat sebagai Ketua KPK pada 2019 lalu dan memiliki masa jabatan hingga Desember 2023 mendatang. Sebelum diangkat sebagai Ketua KPK, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK dan terlibat dalam pengusutan kasus besar.

Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Firli sebagai Ketua KPK? Simak inilah selengkapnya.

Besaran gaji dan tunjungan para pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Peraturan Pemerintah tersebut berbunyi:

"Setiap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan/pendapatan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya."

Selayaknya pegawai negeri sipil, Ketua KPK juga mendapatkan gaji pokok dengan nominal yang diatur dalam PP sebesar Rp 5.040.000 perbulannya. 

Tak hanya gaji pokok, Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000 per bulan. Ia juga mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000 perbulannya.

Pimpinan lembaga antirasuah ini juga berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000 perbulan, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 per bulan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000 perbulan, dan juga tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500 per bulan.

Sehingga jika ditotal, per bulannya seorang Ketua KPK berhak mendapatkan penghasilan kurang lebih sebesar Rp 123,9 juta. Nilai gaji Ketua KPK ini memiliki nilai kurang lebih Rp10 juta lebih banyak dibanding gaji Wakil Ketua KPK yang berkisar Rp 112 juta per bulannya.

Sebelumnya, pihak KPK pernah mengajukan kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK. Hal ini diajukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Gaji dengan nilai fantastis ini diberikan kepada pimpinan KPK agar dapat terhindar dari kasus suap atau korupsi lainnya.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langgar Kode Etik Imbas Temui Saksi Kasus Korupsi, Ini Deretan Pelanggaran Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Langgar Kode Etik Imbas Temui Saksi Kasus Korupsi, Ini Deretan Pelanggaran Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Video | Rabu, 12 April 2023 | 14:00 WIB

Ragam Tingkah Firli Bahuri hingga Berujung Dilaporkan ke Dewas KPK

Ragam Tingkah Firli Bahuri hingga Berujung Dilaporkan ke Dewas KPK

News | Rabu, 12 April 2023 | 14:20 WIB

Jelang Diperiksa Dewas KPK, Nawawi Pomolango: Ngomong Apa Adanya Yang Kita Tahu

Jelang Diperiksa Dewas KPK, Nawawi Pomolango: Ngomong Apa Adanya Yang Kita Tahu

News | Rabu, 12 April 2023 | 13:39 WIB

Polda Metro Jaya Terima 6 Laporan Terkait Kasus Pencopotan Brigjen Endar hingga Dokumen Penyelidikan KPK yang Bocor

Polda Metro Jaya Terima 6 Laporan Terkait Kasus Pencopotan Brigjen Endar hingga Dokumen Penyelidikan KPK yang Bocor

News | Rabu, 12 April 2023 | 13:37 WIB

HP Firli Bahuri Disebut Diretas, Novel Baswedan: Orang Biasa Berbohong Terus Berkata Bohong

HP Firli Bahuri Disebut Diretas, Novel Baswedan: Orang Biasa Berbohong Terus Berkata Bohong

News | Rabu, 12 April 2023 | 12:35 WIB

Terkini

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:09 WIB

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:05 WIB

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:25 WIB

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB