Dilaporkan Mantan Pegawai KPK ke Dewas Diduga Langgar Kode Etik, Berapa Gaji Firli Bahuri?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 14:45 WIB
Dilaporkan Mantan Pegawai KPK ke Dewas Diduga Langgar Kode Etik, Berapa Gaji Firli Bahuri?
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]

Suara.com - Polemik pemberhentian Direktur Penyelidikan, Brigjen Pol Endar Priantoro berbuntut panjang. Kasus ini membuat banyak pihak berang dan mulai bersuara atas kasus ini, terutama terkait dengan perilaku Ketua KPK Firli Bahuri.

Baru-baru ini banyak pihak yang melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran etik atas dugaan pembocoran dokumen rahasia yang dilakukan olehnya dalam penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM. Hal ini juga membuat para mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad dan Saut Situmorang melakukan aksi demo di depan kantor Dewas KPK pada Senin, (10/4/2023) lalu.

Jabatan Ketua KPK yang kini diemban Firli Bahuri pun kini menjadi taruhan. Firli sendiri diangkat sebagai Ketua KPK pada 2019 lalu dan memiliki masa jabatan hingga Desember 2023 mendatang. Sebelum diangkat sebagai Ketua KPK, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK dan terlibat dalam pengusutan kasus besar.

Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Firli sebagai Ketua KPK? Simak inilah selengkapnya.

Besaran gaji dan tunjungan para pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Peraturan Pemerintah tersebut berbunyi:

"Setiap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan/pendapatan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya."

Selayaknya pegawai negeri sipil, Ketua KPK juga mendapatkan gaji pokok dengan nominal yang diatur dalam PP sebesar Rp 5.040.000 perbulannya. 

Tak hanya gaji pokok, Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000 per bulan. Ia juga mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000 perbulannya.

Pimpinan lembaga antirasuah ini juga berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000 perbulan, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 per bulan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000 perbulan, dan juga tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500 per bulan.

Sehingga jika ditotal, per bulannya seorang Ketua KPK berhak mendapatkan penghasilan kurang lebih sebesar Rp 123,9 juta. Nilai gaji Ketua KPK ini memiliki nilai kurang lebih Rp10 juta lebih banyak dibanding gaji Wakil Ketua KPK yang berkisar Rp 112 juta per bulannya.

Sebelumnya, pihak KPK pernah mengajukan kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK. Hal ini diajukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Gaji dengan nilai fantastis ini diberikan kepada pimpinan KPK agar dapat terhindar dari kasus suap atau korupsi lainnya.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langgar Kode Etik Imbas Temui Saksi Kasus Korupsi, Ini Deretan Pelanggaran Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Langgar Kode Etik Imbas Temui Saksi Kasus Korupsi, Ini Deretan Pelanggaran Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Video | Rabu, 12 April 2023 | 14:00 WIB

Ragam Tingkah Firli Bahuri hingga Berujung Dilaporkan ke Dewas KPK

Ragam Tingkah Firli Bahuri hingga Berujung Dilaporkan ke Dewas KPK

News | Rabu, 12 April 2023 | 14:20 WIB

Jelang Diperiksa Dewas KPK, Nawawi Pomolango: Ngomong Apa Adanya Yang Kita Tahu

Jelang Diperiksa Dewas KPK, Nawawi Pomolango: Ngomong Apa Adanya Yang Kita Tahu

News | Rabu, 12 April 2023 | 13:39 WIB

Polda Metro Jaya Terima 6 Laporan Terkait Kasus Pencopotan Brigjen Endar hingga Dokumen Penyelidikan KPK yang Bocor

Polda Metro Jaya Terima 6 Laporan Terkait Kasus Pencopotan Brigjen Endar hingga Dokumen Penyelidikan KPK yang Bocor

News | Rabu, 12 April 2023 | 13:37 WIB

HP Firli Bahuri Disebut Diretas, Novel Baswedan: Orang Biasa Berbohong Terus Berkata Bohong

HP Firli Bahuri Disebut Diretas, Novel Baswedan: Orang Biasa Berbohong Terus Berkata Bohong

News | Rabu, 12 April 2023 | 12:35 WIB

Terkini

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:18 WIB

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:16 WIB

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:07 WIB

May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR

May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:04 WIB

Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi

Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:02 WIB

Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:00 WIB

Blokade AS Tak Gentarkan Iran, Mohsen Rezaei: Upaya Itu Pasti Gagal!

Blokade AS Tak Gentarkan Iran, Mohsen Rezaei: Upaya Itu Pasti Gagal!

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:58 WIB