6 Fakta Nenek Jumirah Dapat Rp 4 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen Diperas Kadus Rp 1 Miliar

Jum'at, 14 April 2023 | 10:19 WIB
6 Fakta Nenek Jumirah Dapat Rp 4 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen Diperas Kadus Rp 1 Miliar
Ilustrasi Uang - 6 Fakta Nenek Jumirah Dapat Rp 4 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen Diperas Kadus Rp 1 Miliar [Pixabay]

Hartomo mengaku dirinya dan Kepala Desa Kandangan digugat oleh Jumirah ke PN Ungaran. Surat pemanggulan pertama yang diterimanya pada 13 April.

Sebelumnya, sebanyak 248 bidang tanah yang berada di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang memperoleh uang ganti atas pembangunan tol Yogya-Bawen. Desa ini merupakan desa pertama yang dibebaskan lahannya.

Uang pembebasan disampaikan oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN secara simbolis pada Senin (12/12/22). Total dana yang dikeluarkan yakni Rp282 miliar.

Adapun warga lain yang memperoleh uang ganti rugi tersebut bernama Ahmad Zamzami. Ahmad memperoleh uang ganti sebesar Rp2.1 miliar.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI