Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 15 April 2023 | 22:46 WIB
Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023
Penerapan one way di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (29/4/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat] - ilustrasi Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023

Suara.com - Seluruh Umat Islam sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023. Tak sedikit masyarakat di perantauan akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Namun perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas saat mudik lebaran 2023.

Menjelang mudik Hari Raya Idul Fitri 2023, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan untuk sejumlah kendaraan dengan jenis tertentu. Ini dia kendaraan yang dilarang melintas saat mudik lebaran 2023. 

Adapun larangan untuk melintas selama lebaran 2023 tersebut juga telah diatur pemerintah melalui buku panduan mudik 2023 yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh Kominfo. Berdasarkan buku panduan yang tercatat, jenis kendaraan yang dilarang melintas untuk sementara waktu selama idul fitri merupakan jenis kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI). 

JBI yang dimaksud adalah yang memiliki berat lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan jumlah tiga sumbu ataupun lebih, kereta tempelan maupun kereta gandengan.

Kemudian semua jenis mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, pasir, batu dan juga bahan tambang, serta segala bahan bangunan seperti besi, batu bata, semen dan kayu. 

Untuk waktu pembatasan kendaraan ini yaitu selama pelaksanaan arus mudik yang dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 April 2023.

Sementara untuk arus baliknya, larangan melintas untuk kendaraan berat ini berlaku pada tanggal 24 April 2023 pukul 00.00 sampai tabggal 27 April 2023 (arus balik 1) dan tanggal 29 April 2023 mulai pukul 00.00 sampai tanggal 2 Mei 2023 (arus balik 2). 

Kendati demikian, pemerintah RI juga tetap membuat pengecualian terhadap beberapa mobil barang sehingga tetap dibolehkan melintas pada periode mudik lebaran 2023. Adapun kendaraan tersebut merupakan kendaraan jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, bahan pokok, hantaran uang, pupuk, dan pengangkut sepeda motor untuk mudik gratis. 

Daftar Jalan Yang Melakukan Pembatasan Kendaraan Mudik 2023

Jalan tol 

1. Lampung dan Sumatera Utara: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung 

2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta - Tangerang - Merak 

3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo -Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta 

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong 

5. Jawa Barat: Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan - Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)- Cileunyi - Cimalaka- Cimalaka - Dawuan (Fungsional) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Ketika Mudik Lebaran, Berlaku dari Mulai 19 April 2023

Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Ketika Mudik Lebaran, Berlaku dari Mulai 19 April 2023

| Sabtu, 15 April 2023 | 21:33 WIB

Kondisi Terminal Pulo Gebang Jelang Lebaran 2023, Pemudik Keluhkan Meroketnya Harga Tiket Bus

Kondisi Terminal Pulo Gebang Jelang Lebaran 2023, Pemudik Keluhkan Meroketnya Harga Tiket Bus

Bekaci | Sabtu, 15 April 2023 | 14:54 WIB

Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Mulai Dipadati Pemudik, Begini Kondisinya

Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Mulai Dipadati Pemudik, Begini Kondisinya

Jawa Tengah | Sabtu, 15 April 2023 | 13:58 WIB

Ganjar Cek Arus Mudik di Terminal Bawen: Jumlah Penumpang Mulai Naik

Ganjar Cek Arus Mudik di Terminal Bawen: Jumlah Penumpang Mulai Naik

Jawa Tengah | Sabtu, 15 April 2023 | 11:43 WIB

Banyak Pemudik Motor Babalas ke Pelabuhan Merak, Keluhkan Penunjuk Arah ke Pelabuhan Ciwandan

Banyak Pemudik Motor Babalas ke Pelabuhan Merak, Keluhkan Penunjuk Arah ke Pelabuhan Ciwandan

Banten | Sabtu, 15 April 2023 | 11:26 WIB

Terkini

Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar

Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:06 WIB

Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!

Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:59 WIB

Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta

Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:45 WIB

Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan

Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:32 WIB

Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!

Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:27 WIB

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:56 WIB

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:45 WIB

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB