- Pemerintah didesak segera menyiapkan sistem perlindungan dan pelayanan lansia.
- Lonjakan jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas yang mencapai 34,9 juta jiwa menuntut penanganan komprehensif.
- Pemerintah perlu memperkuat data terintegrasi, memperjelas kewenangan pusat dan daerah, serta memperluas cakupan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.
Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana, mendesak pemerintah segera menyiapkan sistem perlindungan dan pelayanan bagi lanjut usia (lansia). Persoalan ini dinilai semakin mendesak karena jumlah lansia di Indonesia terus bertambah.
Berdasarkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk berusia 60 tahun ke atas kini mencapai sekitar 34,9 juta jiwa atau 11,97 persen dari total populasi Indonesia.
Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat hingga sekitar 50-65 juta jiwa pada 2045, dengan proporsi mencapai sekitar 20 persen dari total penduduk.
“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan lanjut usia bukan persoalan yang bisa kita tunda,” ujar Kariyasa, Selasa (29/9/2026).
Menurut dia, lonjakan jumlah lansia akan diikuti kebutuhan yang semakin kompleks, mulai dari pelayanan kesehatan, jaminan dan perlindungan sosial, perawatan jangka panjang, hingga perlindungan dari kekerasan dan penelantaran.
Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Lanjut Usia dinilai tidak cukup jika hanya berorientasi pada pemberian bantuan sosial kepada lansia miskin.
Kariyasa mendorong perubahan paradigma agar lansia dipandang sebagai warga negara yang memiliki hak, martabat, kebutuhan, potensi, dan kesempatan untuk tetap berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
“Lansia bukan sekadar objek yang harus dibantu, tetapi warga negara yang memiliki hak, martabat, potensi dan kesempatan untuk tetap berpartisipasi dalam kehidupan sosial,” tegasnya.
Pelayanan Lansia
Ia juga menilai pelayanan terhadap lansia tidak semestinya dibedakan hanya berdasarkan status pekerjaan atau kemampuan ekonomi. Kondisi kesehatan, tingkat kemandirian, disabilitas, kebutuhan perawatan, hingga situasi sosial harus menjadi pertimbangan.
Selain itu, negara perlu menyiapkan sistem perawatan jangka panjang yang mencakup pelayanan geriatri, rehabilitasi, kesehatan mental, perawatan di rumah, layanan berbasis komunitas hingga perawatan paliatif.
“Jangan sampai persoalan lansia baru mendapatkan perhatian ketika sudah berada dalam kondisi darurat,” ujarnya.
Kariyasa juga meminta perlindungan terhadap lansia diperkuat, terutama dari kekerasan, penelantaran, diskriminasi, eksploitasi ekonomi, penyalahgunaan harta dan penipuan.
Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu memiliki data lansia yang lebih lengkap dan terintegrasi.
Data tersebut tidak hanya mencatat jumlah penduduk lansia, tetapi juga kondisi kesehatan, sosial ekonomi, tingkat kemandirian, disabilitas, kepesertaan jaminan sosial hingga kebutuhan perawatan.
Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga harus diperjelas agar kebijakan tidak berhenti pada aturan. Daerah harus memiliki kewenangan, standar pelayanan, dan dukungan anggaran yang memadai.
“RUU ini harus membangun pembagian tanggung jawab yang jelas antara pusat dan daerah,” katanya.
Kariyasa menegaskan pemerintah tidak boleh menunggu hingga jumlah lansia melonjak pada 2045 sebelum membangun sistem perlindungan.