Daftar Grasi yang Diberikan Jokowi dari Masa ke Masa, Terbaru Merri Utami

Ruth Meliana | Suara.com

Minggu, 16 April 2023 | 13:10 WIB
Daftar Grasi yang Diberikan Jokowi dari Masa ke Masa, Terbaru Merri Utami
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. [setkab.go.id]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dua periode memimpin, tercatat telah memberikan grasi kepada sejumlah narapidana. Terbaru, hal tersebut diterima terpidana mati kasus narkoba Merri Utami. Grasi itu berupa pengubahan hukuman yang kini menjadi penjara seumur hidup.

Dari masa ke masa, ada sederet narapidana lain yang juga diberikan grasi oleh Presiden Jokowi. Mulai dari terdakwa kasus pembunuhan, penyerangan, korupsi hingga dugaan kekerasan seksual. Siapa saja mereka? Berikut informasi selengkapnya.

Annas Maamun

Terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun, turut diberikan grasi pada tahun 2019. Grasi ini berupa pemangkasan hukuman selama satu tahun dari total tujuh tahun. Maknanya, mantan gubernur itu hanya akan menjalani masa kurungan selama enam tahun.

Tak hanya itu, ia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta.  Dengan diberikannya grasi, Annas dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung bebas pada September 2019. Meski sudah bebas, penyidik KPK kembali menangkapnya pada Maret 2022 lalu.

Annas saat itu diketahui masih berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau. Ia bahkan dibawa secara paksa karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Tahanan politik Papua

Jokowi pada tahun 2015, memberikan grasi kepada lima tahanan politik (tapol) yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM. Pemberian itu disinyalir sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua.

Adapun lima orang itu merupakan para pelaku penyerangan gudang senjata di markas Kodim Wamena pada tahun 2003. Mereka bernama Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda yang sama-sama divonis 19 tahun 10 bulan.

Kemudian ada nama Apotnalogolik Lokobalm yang dijatuhi vonis 20 tahun. Ditambah Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen yang masih-masih dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.

Antasari Azhar

Grasi terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar adalah pengurangan hukuman enam tahun. Grasi tersebut diberikan oleh Presiden Jokowi pada awal Januari 2017. Alhasil, vonisnya yang semula 18 tahun, berkurang menjadi 12 tahun.

Antasari sendiri dijatuhkan vonis tersebut pada 2010 lantaran terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali. Namun, permintaanya itu tidak dikabulkan.

Ia pada 2016 mengajukan grasi kepada Jokowi. Antasari telah ditahan selama 7 tahun 6 bulan, sebelum dirinya dinyatakan bebas bersyarat. Sejak 2010, ia menerima remisi 4 tahun 6 bulan. Jadi, masa pidana yang sudah dijalaninya adalah 12 tahun.

Neil Bantleman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Disebut Berikan Kode Keras untuk Kaesang Maju Calon Wali Kota Depok, Ini Buktinya!

Jokowi Disebut Berikan Kode Keras untuk Kaesang Maju Calon Wali Kota Depok, Ini Buktinya!

| Minggu, 16 April 2023 | 12:46 WIB

Perkara Bima TikTokers, KSP Beri Pesan untuk Pemda Lampung: Kritik itu Benar!

Perkara Bima TikTokers, KSP Beri Pesan untuk Pemda Lampung: Kritik itu Benar!

| Minggu, 16 April 2023 | 12:04 WIB

Isu Tiga Periode, Jokowi Masuk Empat Besar Capres 2024 Hasil Survei SMRC

Isu Tiga Periode, Jokowi Masuk Empat Besar Capres 2024 Hasil Survei SMRC

Surakarta | Minggu, 16 April 2023 | 11:59 WIB

CEK FAKTA: Presiden Jokowi Akhirnya Mundur dari PDI Perjuangan, Benarkah?

CEK FAKTA: Presiden Jokowi Akhirnya Mundur dari PDI Perjuangan, Benarkah?

| Minggu, 16 April 2023 | 11:39 WIB

Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo Secara Hukum, Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi: Dapet Ekstra Job

Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo Secara Hukum, Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi: Dapet Ekstra Job

| Minggu, 16 April 2023 | 11:36 WIB

Jokowi Bakal Ikut Tentukan Capres dari PDI-P, Dukungan Prabowo Subianto Apa Kabar?

Jokowi Bakal Ikut Tentukan Capres dari PDI-P, Dukungan Prabowo Subianto Apa Kabar?

Kotak Suara | Minggu, 16 April 2023 | 10:35 WIB

Terkini

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:47 WIB

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:40 WIB

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:38 WIB

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:24 WIB

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:18 WIB

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:16 WIB

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Inflasi April Terkendali 2,42%,  Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:09 WIB