Daftar Grasi yang Diberikan Jokowi dari Masa ke Masa, Terbaru Merri Utami

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 16 April 2023 | 13:10 WIB
Daftar Grasi yang Diberikan Jokowi dari Masa ke Masa, Terbaru Merri Utami
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. [setkab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Antasari Azhar

Grasi terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar adalah pengurangan hukuman enam tahun. Grasi tersebut diberikan oleh Presiden Jokowi pada awal Januari 2017. Alhasil, vonisnya yang semula 18 tahun, berkurang menjadi 12 tahun.

Antasari sendiri dijatuhkan vonis tersebut pada 2010 lantaran terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali. Namun, permintaanya itu tidak dikabulkan.

Ia pada 2016 mengajukan grasi kepada Jokowi. Antasari telah ditahan selama 7 tahun 6 bulan, sebelum dirinya dinyatakan bebas bersyarat. Sejak 2010, ia menerima remisi 4 tahun 6 bulan. Jadi, masa pidana yang sudah dijalaninya adalah 12 tahun.

Neil Bantleman

Neil Bantleman sempat menjadi terpidana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap beberapa pelajar di JIS atau Jakarta International School (sekarang bernama Jakarta Intercultural School). Ia yang dulu bekerja sebagai guru di sana pun divonis 11 tahun kurungan penjara.

Namun, ia diberikan grasi berupa pengurangan hukuman menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Grasi yang diterimanya pada 2019 itu diketahui atas dasar kemanusiaan. Kekinian, Neil ada di kampung halamannya di Kanada.

Merri Utami

Terbaru, grasi diberikan oleh Jokowi kepada terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Merri Utami. Sebelum dihukum mati, ia sudah ditahan selama 22 tahun di Lapas Semarang. Dikatakan kuasa hukumnya, Aisyah Humaida Musthafa grasi diterima pada 24 Maret 2023

Baca Juga: Jokowi Disebut Berikan Kode Keras untuk Kaesang Maju Calon Wali Kota Depok, Ini Buktinya!

Lebih lanjut, grasi itu disebutkan sudah dikirim sejak 26 Juli 2016. Namun, baru disetujui setelah tujuh tahun. Diketahui sebelumnya, Merri menjadi terpidana mati atas kasus 1,1 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI