Mau Mudik Lebaran 2023? Simak Syarat dan Aturan Naik Pesawat Terbaru

Aulia Hafisa

Minggu, 16 April 2023 | 14:15 WIB
Mau Mudik Lebaran 2023? Simak Syarat dan Aturan Naik Pesawat Terbaru
Pesawat - syarat dan aturan mudik lebaran naik pesawat (Jannoon028/Freepik)

Suara.com - Pesawat merupakan salah satu moda utama transportasi mudik lebaran, terutama bagi Anda yang akan melakukan perjalanan jarak jauh. Namun sebelum membeli tiket, pastikan Anda sudah memenuhi aturan mudik naik pesawat terbaru, tahun 2023.

Syarat dan aturan mudik naik pesawat lebaran 2023

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, berikut adalah aturan naik pesawat untuk lebaran 2023.

Protokol kesehatan umum:

  • Menggunakan masker medis kain 3 lapis atau masker medis yang menutup mulut, hidung, dan dagu.
  • Mengganti masker, minimal empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang sudah disiapkan.
  • Mencuci tangan berkala dengan air serta sabun atau hand sanitizer.
  • Jaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Diimbau untuk tidak berbicara secara langsung, satu arah, atau dua arah sepanjang perjalanan.

Persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN)

  • Memiliki tanggung jawab atas kondisi kesehatan masing-masing selama perjalanan. Patuh dan tunduk akan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Memiliki aplikasi SatuSehat (dulunya Peduli Lindungi).
  • Sudah mendapatkan vaksin booster bagi penumpang 18 tahun ke atas.
  • Sudah mendapatkan vaksin booster kedua bagi penumpang berusia 6–17 tahun.
  • Penumpang dengan status WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia minimal di atas 18  tahun, wajib sudah mendapatkan baksin dosis kedua.
  • Penumpang dengan status WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6–17  tahun, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • Penumpan di bawah usia 6 tahun dikecualikan dalam syarat vaksinasi tetapi harus melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhinya.
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau mempunyai komorbid yang membuat mereka tidak memenuhi syarat perjalanan dengan vaksinasi, dikecualikan dari syarat tersebut dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa menerima vaksinasi COVID-19.
  • Penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) dan pelayanan terbatas memiliki keringanan tidak menggunakan aplikasi SatuSehat dan tidak mengikuti aturan PPDN jika berhalangan.

Demikian informasi mengenai syarat dan aturan mudik lebaran 2023 naik pesawat. Informasi tersebut mungkin berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan baru yang berlaku.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Informasi untuk Pemudik, Berikut Daftar Tarif Tol Trans Jawa Arus Mudik 2023, Siapkan Saldo E Toll!

Informasi untuk Pemudik, Berikut Daftar Tarif Tol Trans Jawa Arus Mudik 2023, Siapkan Saldo E Toll!

Tasikmalaya | Minggu, 16 April 2023 | 14:02 WIB

Pemudik Bisa Kurangi Risiko Perjalanan Lewat Asuransi

Pemudik Bisa Kurangi Risiko Perjalanan Lewat Asuransi

Bisnis | Minggu, 16 April 2023 | 14:10 WIB

Masyarakat Mulai Tinggalkan Jakarta, Ini Datanya

Masyarakat Mulai Tinggalkan Jakarta, Ini Datanya

Bisnis | Minggu, 16 April 2023 | 14:13 WIB

Terkini

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:51 WIB

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:50 WIB

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:39 WIB

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:18 WIB