Optimis Pengembangan ETLE Akan Efisien, Komisi B DPRD DKI Setujui Dana Hibah Rp 75,477 Miliar ke Polda Metro

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 18 April 2023 | 00:40 WIB
Optimis Pengembangan ETLE Akan Efisien, Komisi B DPRD DKI Setujui Dana Hibah Rp 75,477 Miliar ke Polda Metro
Polda Metro Jaya meluncurkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau kamera tilang yang dipasangkan pada mobil patroli Polantas. [FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menyetujui dana hibah untuk pengembangan electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap III senilai Rp 75,477 miliar.

"Iya, boleh (setuju). Kami Komisi B kan hanya mengkaji hibah itu, efektifitasnya, korelasinya, dan ketika disepakati itu efektif dan relevan dengan mengadakan tertib lalin berbasis IT. Ya sudah, kami sepakati,” kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/4/2023).

Meski begitu, dia menegaskan pihaknya tidak akan mengurus proses pencairan dana hibah karena hal itu menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

Menurut Ismail, alokasi dana hibah ini akan cukup efektif. Terlebih dengan adaya rekomendasi untuk mempertimbangkan perluasan titik ETLE.

“Oke, ini lebih efisien dan lebih pengawasannya,” katanya.

Pada tahap III pengembangan ETLE ini, Polda Metro Jaya berencana memperluas titik pemasangan ETLE di 70 ruas jalan DKI Jakarta

Pada kesempatan yang sama, Ismail meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan terobosan agar penindakan berupa surat tilang bisa sampai ke rumah orang yang melanggar lalu lintas.

“Tidak semua pelanggar menerima surat tilang karena keterbatasan dana. Polda Metro Jaya mesti mencari terobosan untuk bisa mengirimkan semua surat tilang,” tegas Ismail.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menyalurkan dana hibah sebesar Rp 75,477 miliar kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk pengembangan ETLE Tahap III.

Aturan mengenai penyaluran dana tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur No 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beri Peringatan Tegas, Komisi B DPRD DKI Sebut Penutupan U-Turn Pasar Santa Pemborosan Anggaran

Beri Peringatan Tegas, Komisi B DPRD DKI Sebut Penutupan U-Turn Pasar Santa Pemborosan Anggaran

News | Senin, 17 April 2023 | 23:01 WIB

Komisi B Sebut Penutupan U-Turn Pasar Santa Tanpa Kajian yang Matang

Komisi B Sebut Penutupan U-Turn Pasar Santa Tanpa Kajian yang Matang

News | Senin, 17 April 2023 | 22:12 WIB

Kewalahan Gegara Jumlah Membludak, Pemprov DKI Sempat Kurang 18 Bus Angkut Warga Mudik Gratis

Kewalahan Gegara Jumlah Membludak, Pemprov DKI Sempat Kurang 18 Bus Angkut Warga Mudik Gratis

News | Senin, 17 April 2023 | 15:00 WIB

Animo Warga Tinggi, Jumlah Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Naik Tajam Tahun Ini

Animo Warga Tinggi, Jumlah Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Naik Tajam Tahun Ini

News | Senin, 17 April 2023 | 09:53 WIB

Uji coba Rekayasa Lalu Lintas Simpang Santa Diprotes Pengendara, Heru Budi Tak Ambil Pusing: Nanti Terbiasa

Uji coba Rekayasa Lalu Lintas Simpang Santa Diprotes Pengendara, Heru Budi Tak Ambil Pusing: Nanti Terbiasa

News | Jum'at, 14 April 2023 | 17:04 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB