Optimis Pengembangan ETLE Akan Efisien, Komisi B DPRD DKI Setujui Dana Hibah Rp 75,477 Miliar ke Polda Metro

Selasa, 18 April 2023 | 00:40 WIB
Optimis Pengembangan ETLE Akan Efisien, Komisi B DPRD DKI Setujui Dana Hibah Rp 75,477 Miliar ke Polda Metro
Polda Metro Jaya meluncurkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau kamera tilang yang dipasangkan pada mobil patroli Polantas. [FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menyetujui dana hibah untuk pengembangan electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap III senilai Rp 75,477 miliar.

"Iya, boleh (setuju). Kami Komisi B kan hanya mengkaji hibah itu, efektifitasnya, korelasinya, dan ketika disepakati itu efektif dan relevan dengan mengadakan tertib lalin berbasis IT. Ya sudah, kami sepakati,” kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/4/2023).

Meski begitu, dia menegaskan pihaknya tidak akan mengurus proses pencairan dana hibah karena hal itu menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

Menurut Ismail, alokasi dana hibah ini akan cukup efektif. Terlebih dengan adaya rekomendasi untuk mempertimbangkan perluasan titik ETLE.

“Oke, ini lebih efisien dan lebih pengawasannya,” katanya.

Pada tahap III pengembangan ETLE ini, Polda Metro Jaya berencana memperluas titik pemasangan ETLE di 70 ruas jalan DKI Jakarta

Pada kesempatan yang sama, Ismail meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan terobosan agar penindakan berupa surat tilang bisa sampai ke rumah orang yang melanggar lalu lintas.

“Tidak semua pelanggar menerima surat tilang karena keterbatasan dana. Polda Metro Jaya mesti mencari terobosan untuk bisa mengirimkan semua surat tilang,” tegas Ismail.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menyalurkan dana hibah sebesar Rp 75,477 miliar kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk pengembangan ETLE Tahap III.

Baca Juga: Kewalahan Gegara Jumlah Membludak, Pemprov DKI Sempat Kurang 18 Bus Angkut Warga Mudik Gratis

Aturan mengenai penyaluran dana tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur No 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI