5 Fakta AG Lawan Vonis 3,5 Tahun di Kasus David, Sudah Ajukan Banding

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 18 April 2023 | 15:36 WIB
5 Fakta AG Lawan Vonis 3,5 Tahun di Kasus David, Sudah Ajukan Banding
AG usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal yang dilanggar AG

AG pun terbukti secara sah telah terlibat dalam penganiayaan terhadap David, walaupun dirinya tidak secara langsung melakukan penganiayaan.

Ia terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 tentang Penganiayaan Berat. Hal ini juga membuat AG akhirnya divonis 3,5 tahun penjara.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI