5 Fakta AG Lawan Vonis 3,5 Tahun di Kasus David, Sudah Ajukan Banding

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 18 April 2023 | 15:36 WIB
5 Fakta AG Lawan Vonis 3,5 Tahun di Kasus David, Sudah Ajukan Banding
AG usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis AG

Hakim Sri Wahyuni Batubara selaku hakim tunggal dalam kasus ini pun mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis kepada AG.

Hal yang memberatkan dalam vonis ini adalah korban David Ozora mengalami kerusakan pada otak pasca penganiayaan, serta harus mendapatkan perawatan intensif yang lama.

Kasus tersebut juga tergolong penganiayaan berat, sehingga membuat AG sempat dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, hal yang meringankan dalam vonis ini adalah karena AG masih berusia 15 tahun dan tergolong anak-anak. Artinya, AG dinilai masih perlu pembinaan.

Pasal yang dilanggar AG

AG pun terbukti secara sah telah terlibat dalam penganiayaan terhadap David, walaupun dirinya tidak secara langsung melakukan penganiayaan.

Ia terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 tentang Penganiayaan Berat. Hal ini juga membuat AG akhirnya divonis 3,5 tahun penjara.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Miris, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Institusi Anak yang Bela David Ozora

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI