5 Fakta AG Lawan Vonis 3,5 Tahun di Kasus David, Sudah Ajukan Banding

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 18 April 2023 | 15:36 WIB
5 Fakta AG Lawan Vonis 3,5 Tahun di Kasus David, Sudah Ajukan Banding
AG usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Upaya perlawanan pihak AG demi mendapatkan keringanan hukuman tampaknya sulit untuk dikabulkan. Pasalnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding untuk memperkuat vonis terhadap AG.

"Kami sudah memasukkan banding, intinya jaksa juga melakukan banding terhadap tersangka AG," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo dalam pernyatannya, Senin (17/4/2023) kemarin.

Vonis sudah dipertimbangkan selama satu minggu

Pasca vonis dijatuhkan kepada AG, pihak Kejari Jaksel pun mengaku sudah mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut selama satu minggu.

Akhirnya, jaksa memutuskan ikut mengajukan banding, sehingga hakim dapat mempertimbangkan kembali jika ada hal yang meringankan dari vonis AG.

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis AG

Hakim Sri Wahyuni Batubara selaku hakim tunggal dalam kasus ini pun mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis kepada AG.

Hal yang memberatkan dalam vonis ini adalah korban David Ozora mengalami kerusakan pada otak pasca penganiayaan, serta harus mendapatkan perawatan intensif yang lama.

Kasus tersebut juga tergolong penganiayaan berat, sehingga membuat AG sempat dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Miris, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Institusi Anak yang Bela David Ozora

Sementara itu, hal yang meringankan dalam vonis ini adalah karena AG masih berusia 15 tahun dan tergolong anak-anak. Artinya, AG dinilai masih perlu pembinaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI