Hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis AG
Hakim Sri Wahyuni Batubara selaku hakim tunggal dalam kasus ini pun mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis kepada AG.
Hal yang memberatkan dalam vonis ini adalah korban David Ozora mengalami kerusakan pada otak pasca penganiayaan, serta harus mendapatkan perawatan intensif yang lama.
Kasus tersebut juga tergolong penganiayaan berat, sehingga membuat AG sempat dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara itu, hal yang meringankan dalam vonis ini adalah karena AG masih berusia 15 tahun dan tergolong anak-anak. Artinya, AG dinilai masih perlu pembinaan.
Pasal yang dilanggar AG
AG pun terbukti secara sah telah terlibat dalam penganiayaan terhadap David, walaupun dirinya tidak secara langsung melakukan penganiayaan.
Ia terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 tentang Penganiayaan Berat. Hal ini juga membuat AG akhirnya divonis 3,5 tahun penjara.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Miris, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Institusi Anak yang Bela David Ozora