Lebih Baik Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Utang? Ini Penjelasan Buya Yahya

Rifan Aditya

Selasa, 18 April 2023 | 18:07 WIB
Lebih Baik Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Utang? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi uang, bagi-bagi THR (Unsplash/Roman Synkevych) - Lebih Baik Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Utang? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suara.com - Di bulan Ramadhan, banyak orang yang membagikan THR pada keponakan. Namun sebenarnya mana yang lebih baik bagi-bagi THR lebaran atau bayar utang terlebih dahulu?

Agar tidak terjadi perselisihan antara orang yang punya uang dengan si peminjam, Buya Yahya memberikan penjelasannya di bawah ini.

Lebih Baik Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Utang

Merangkum dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan bahwa bayar utang yang lebih diutamakan ketimbang membagikan THR. Apalagi jika utangnya sudah jatuh tempo.

"Jika utang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu. Biasanya hanya ingin disanjung saja."

Buya Yahya menegaskan sekali lagi, jika ada orang yang punya utang dan jatuh tempo maka wajib bagi mereka untuk membayar utang terlebih dahulu.

"Jangan mikir sedekah kalau mikir sedekah justru jadi maksiat."

Selanjutnya Buya Yahya memberi contoh jika kita meminjam uang Rp 1 juta pada orang lain tapi bukannya dibayar, kita justru terlihat membagikan THR pada orang lain. Maka hal itu akan membuat orang lain tersinggung.

"Sederhananya begini saja, saya utang duit kepada anda Rp 1 juta. Saya janji akan saya bayar hari ini (tapi) ternyata hari ini saya nggak bayar kepada Anda,"

"Diam-diam, tiba-tiba Anda mendengar bahwa saya bagi-bagi duit Rp 1 juta, kan marah yang punya duit."

Selanjutnya Buya Yahya menyarankan agar peminjam uang memberi kepastian pada orang yang meminjamkan uang, bahwa utangnya akan dibayar tepat waktu.

Hal ini untuk menghindari prasangka buruk antara si peminjam uang dengan orang yang meminjam.

Contoh lain, Buya Yahya menganjurkan agar si peminjam uang meminta izin kepada yang punya uang untuk kelonggaran waktu karena dananya akan dialihkan untuk hal yang lain.

"Minta tempo ya Bang, saya punya utang 3 juta pengen dibagi-bagi ke jamaah, kepada teman-teman di sini mau THR dulu. Bagaimana Bang utangnya saya bayar nanti gimana boleh?" Jelas Buya sembari memberi contoh.

Kalau yang punya uang mengizinkan berarti dia telah rela uangnya dipakai untuk bagi-bagi ke orang lain, tapi jika tanpa izinnya, Buya Yahya mengatakan jangan.

"Biasa berbuat baik dengan hawa nafsu itu tidak akan Istiqomah, tidak akan abadi," pungkasnya.

Demikian penjelasan Buya Yahya tentang lebih baik bagi-bagi THR atau bayar utang terlebih dahulu. Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. 

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tradisi Saat Lebaran, Ini Asal Mula Kebiasaan Bagi-Bagi Uang di Hari Raya Idul Fitri

Jadi Tradisi Saat Lebaran, Ini Asal Mula Kebiasaan Bagi-Bagi Uang di Hari Raya Idul Fitri

Lifestyle | Selasa, 18 April 2023 | 18:05 WIB

Bisa Hilangkan Motivasi Kerja Karyawan, Komisi IX Minta Pemerintah Tindak Perusahaan yang Belum Bayar THR

Bisa Hilangkan Motivasi Kerja Karyawan, Komisi IX Minta Pemerintah Tindak Perusahaan yang Belum Bayar THR

News | Selasa, 18 April 2023 | 16:15 WIB

Idul Fitri Hari Jumat 21 April 2023, Wajib Sholat Jumat atau Tidak?

Idul Fitri Hari Jumat 21 April 2023, Wajib Sholat Jumat atau Tidak?

News | Selasa, 18 April 2023 | 16:02 WIB

Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Tapi Ada Selisih Jumlah, Buya Yahya Tegaskan Termasuk Riba

Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Tapi Ada Selisih Jumlah, Buya Yahya Tegaskan Termasuk Riba

Lifestyle | Selasa, 18 April 2023 | 16:05 WIB

Terkini

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25 WIB

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:20 WIB

KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar

KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:17 WIB

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:06 WIB

Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:54 WIB

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:33 WIB

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:30 WIB

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:55 WIB

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:41 WIB

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:39 WIB