Dianggap Prematur dan Kabur, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 18 April 2023 | 18:26 WIB
Dianggap Prematur dan Kabur, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim pengacara tersangka suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon (Lukas Enembe) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan peradilan tidak dapat diterima," ujar Iskandar.

KPK menyatakan, permohonan praperadilan tersebut bersifat prematur dan kabur (obscuur libel).

KPK menolak permintaan pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, terkait penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Menyatakan penetapan Pemohon (Lukas Enembe) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga mempunyai kekuatan mengikat," kata Iskandar.

Iskandar menjelaskan, penetapan Gubernur Papua nonkatif tersebut sebagai tersangka suap dan gratifikasi telah sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Undang-Undang KPK.

"Kami berpandangan bahwa penetapan tersangka itu adalah tunduk pada hukum khusus, yaitu diatur dalam Undang-Undang KPK Pasal 44 Ayat 1, di mana penyelidik pada saat menemukan bukti permulaan, menetapkan tersangka," ujar Iskandar kepada wartawan.

Selain peraturan perundang-undangan, penetapan tersangka kepada Lukas Enembe juga mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yakni berdasarkan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti.

"Itu makanya kemudian begitu penyelidik menemukan bukti permulaan, maka pada awal tahap penyidikan itu KPK sudah berbekal bukti permulaan, sebagaimana Putusan MK 21, itu sudah bisa menetapkan tersangka," lanjutnya.

KPK juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Hal ini termasuk soal penahanan, perpanjangan penahanan, pemblokiran rekening, serta seluruh tindakan dalam penyidikan perkara a quo.

"Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tanggal 5 September 2022 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Johanis Tanak Dilaporkan ICW ke Dewas, Diduga Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara di KPK

Johanis Tanak Dilaporkan ICW ke Dewas, Diduga Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara di KPK

News | Selasa, 18 April 2023 | 17:22 WIB

Daftar Kasus Korupsi di Kementerian Sepanjang 2022-2023

Daftar Kasus Korupsi di Kementerian Sepanjang 2022-2023

News | Selasa, 18 April 2023 | 16:35 WIB

Babak Baru Kisruh Brigjen Endar vs Firli Bahuri, Kini Lapor ke Ombudsman

Babak Baru Kisruh Brigjen Endar vs Firli Bahuri, Kini Lapor ke Ombudsman

News | Selasa, 18 April 2023 | 15:04 WIB

CEK FAKTA: Banyak Kecurangan Besar, Jokowi Resmi Nonaktifkan KPK, Benarkah?

CEK FAKTA: Banyak Kecurangan Besar, Jokowi Resmi Nonaktifkan KPK, Benarkah?

News | Selasa, 18 April 2023 | 13:36 WIB

Terkini

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:32 WIB

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:20 WIB

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:48 WIB

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:37 WIB

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:25 WIB