Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya awalnya menemukan dua unit mobil mewah merek BMW dan Toyota Fortuner milik Naema di wilayah Kabupaten Tangerang. Mobil BMW ditemukan di parkiran Musholla Miftahul Jannah, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (14/4/2023) lalu.
"Ditemukan satu unit mobil BMW milik korban," kata Panjiyoga kepada wartawan, Senin (17/4/2023) kemarin.
Sedangkan mobil Toyota Fortuner ditemukan keesokan harinya pada Jumat (15/4/2023) di penitipan mobil Aqilla Jaya, Kronjo, Kabupaten Tangerang. Menurut Panjiyoga mobil tersebut dititipkan oleh pelaku kepada penjaga bernama Mahpud.
"Dititipkan selama 1 bulan sebesar Rp 300 ribu," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SDS dan FM kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.