Punya Harta Rp 62 Miliar, Berapa Gaji dan Tukin Bupati Pandeglang?

Ruth Meliana

Senin, 24 April 2023 | 19:54 WIB
Punya Harta Rp 62 Miliar, Berapa Gaji dan Tukin Bupati Pandeglang?
Bupati Pandeglang, Irna Narulita. [Suara.com/ Arief Apriadi]

Suara.com - Bupati Pandeglang Irna Narulita menjadi perbincangan setelah anaknya disorot warganet karena dinilai bergaya hidup mewah. Hal itu membuat harta kekayaan Kepala Daerah terkaya di Banten itu ikut diulik.

Merujuk dari situs Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Bupati Irna Narulita melaporkan harta kekayaan mencapai Rp 62 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkenaan dengan hal tersebut, menarik membahas berapa gaji dan tunjangan kinerja Bupati Pandeglang.

Gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati

Gaji pokok Bupati tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Kepala Daerah Kabupaten atau Bupati berhak menerima gaji Rp2.100.000 atau Rp2,1 juta per bulan. Sementara Wakil Kepala Daerah Kabupaten atau Wakil Bupati mendapatkan gaji sebesar Rp1.800.000 atau Rp1,8 juta.

Tunjangan dan Fasilitas Bupati dan Wakil Bupati

Tak hanya menerima gaji pokok, Bupati dan Wakil Bupati turut menerima tunjangan beserta fasilitas dari jabatan yang mereka emban.

Tunjangan adalah pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada PNS/CPNS dan Pejabat Negara di suatu daerah, yang dibayarkan bersamaan dengan gaji.

baca juga

Ketentuan itu terdapat pada Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan jabatan yang diterima oleh Bupati adalah Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, terdapat tunjangan dan fasilitas yang akan diperoleh Bupati dan Wakil Bupati yakni sebagai berikut:

  1. Fasilitas mobil dinas yang wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir
  2. Fasilitas rumah dinas termasuk perlengkapan dan biaya pemeliharaan yang harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhir
  3. Fasilitas biaya pakaian dinas dan atributnya
  4. Fasilitas biaya perjalanan dinas
  5. Fasilitas biaya untuk memelihara kesehatan
  6. Fasilitas biaya penunjang operasional untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan lainnya agar pelaksanaan tugas terakomodir dengan baik.

Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati

Selain sederet gaji dan fasilitas tersebut, ada pula biaya operasional yang diperoleh berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rinciannya yakni sebagai berikut:

  1. PAD 0 s.d. Rp5 miliar: tunjangan operasional Rp125 juta s.d. 3 persen dari PAD.
  2. PAD di atas 5 miliar s.d. Rp10 miliar: tunjangan operasional Rp150 juta s.d. 2 persen dari PAD.
  3. PAD Rp20 miliar s.d. Rp50 miliar: tunjangan operasional Rp300 juta s.d. 0,08 persen dari PAD.
  4. PAD di atas Rp50 miliar s.d. Rp150 miliar: tunjangan operasional Rp400 juta s.d. 0,40 persen dari PAD.
  5. PAD di atas Rp150 miliar: tunjangan operasional Rp600 juta s.d. 0,15 persen dari PAD.

Demikian rincian gaji dan fasilitas berupa tunjangan serta biaya operasional Bupati dan Wakil Bupati.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rincian 112 Tanah Milik Bupati Pandeglang: Tersebar hingga Sleman

Rincian 112 Tanah Milik Bupati Pandeglang: Tersebar hingga Sleman

News | Senin, 24 April 2023 | 17:25 WIB

Punya 112 Tanah, Segini Harta Bupati Pandeglang Irna Narulita yang Disorot

Punya 112 Tanah, Segini Harta Bupati Pandeglang Irna Narulita yang Disorot

News | Senin, 24 April 2023 | 16:09 WIB

Perjalanan Karier Bupati Pandeglang Irna Narulita yang Anaknya Gemar Hedon

Perjalanan Karier Bupati Pandeglang Irna Narulita yang Anaknya Gemar Hedon

News | Senin, 24 April 2023 | 15:29 WIB

4 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Berbagi THR di Momen Idulfitri

4 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Berbagi THR di Momen Idulfitri

Your Say | Senin, 24 April 2023 | 06:43 WIB

Sipir Lapas Lampung Pamer Punya Moge Harley, Emang Berapa Sih Gaji Sipir?

Sipir Lapas Lampung Pamer Punya Moge Harley, Emang Berapa Sih Gaji Sipir?

News | Minggu, 23 April 2023 | 13:51 WIB

THR Sultan Memang Beda, Ini yang Dibagikan Nagita Slavina saat Lebaran

THR Sultan Memang Beda, Ini yang Dibagikan Nagita Slavina saat Lebaran

Sumatera | Minggu, 23 April 2023 | 10:33 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB