Bolehkah Memperbesar dan Memperpanjang Kemaluan Menurut Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya!

Aulia Hafisa

Selasa, 02 Mei 2023 | 07:00 WIB
Bolehkah Memperbesar dan Memperpanjang Kemaluan Menurut Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya!
ILustrasi hukum memperbesar dan memperpanjang kemaluan dalam Islam. (Pixabay/takmeomeo)

Suara.com - Iklan memperbesar alat kelamin kerap ditemui di berbagai platform, baik online maupun offline. Lantas, bagaimana hukum memperbesar dan memperpanjang kemaluan menurut Islam?

Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya, dalam kanal Youtubenya menjelaskan, memperbesar alat kelamin haram hukumnya jika alat vital pria masih bisa menyentuh area sensitif wanita.

Sementara itu, ia menjelaskan area sensitif wanita terletak di bagian yang mudah dijangkau, sehingga ukuran alat kelamin pria yang normal dapat menjangkaunya.

Namun jika ukurannya kecil dan tidak normal, maka perlu dilakukan pengobatan misalkan dengan tindakan medis seperti operasi namun dengan syarat kondisinya sangat darurat.

"Kalau darurat maka boleh ditangani untuk operasi tersebut. Tapi kalau pria itu normal, (alat kelamin) masih bisa menyentuh bagian sensitifnya wanita, maka enggak perlu melakukan hal itu," ucap Buya Yahya.

Namun hal yang ditakuti adalah salah satu dari pasangan ini menonton film dewasa sehingga memiliki fantasi yang tidak nyata termasuk tentang ukuran alat kelamin, sehingga sang istri memaksa suaminya untuk mempebesar ukurannya.

"Makanya kami selalu mewanti-wanti agar jangan nonton film seperti itu. Akan menjadikan Anda tidak puas dengan pasangan Anda selamanya. Kenapa? Karena di otak Anda sudah dipenuhi sesuatu yang tidak ada pada pasangan," tegas Buya Yahya. 

Jika tindakan medis dilakukan atas dasar hal di atas maka haram hukumnya melakukan operasi karena pria itu memperlihatkan auratnya pada orang lain (tenaga medis) dan mengizinkan disentuh oleh orang tersebut.

Ada alternatif lain yang bisa ditempuh untuk pengobatan, yaitu dengan memijat atau mengolesi alat kelamin pria dengan obat tertentu dengan catatan tidak membahayakan.

baca juga

Selain itu, orang yang boleh mengoles dan memijat alat kelamin itu adalah istri atau dirinya sendiri. Akan sangat baik jika istri dibekali kemampuan memijat sehingga alat kelamin suaminya bisa berukuran lebih besar.

Pada dasarnya Buya Yahya menekankan pada pasangan suami istri agar tak membandingkan antara satu sama lain, seperti membandingkan ukuran kelamin dan sebagainya.

Menurut Buya Yahya, ada banyak cara untuk mencapai kepuasan suami istri ketika bercinta tanpa harus memaksakan untuk memperbesar ukuran alat kelamin, karena selama itu bisa menyentuh area sensitif wanita, maka sudah selesai. 

Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum memperbesar dan memperpanjang kemaluan dalam Islam. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antonio Dedola Ceraikan Nikita Mirzani Via WA, Begini Hukumnya Dalam Islam - Buya Yahya

Antonio Dedola Ceraikan Nikita Mirzani Via WA, Begini Hukumnya Dalam Islam - Buya Yahya

Soreang | Senin, 01 Mei 2023 | 21:18 WIB

Nikita Mirzani Dicerai Lewat WhatsApp Usai Antonio Debola Pergi dari Rumah, Sah Menurut Hukum Islam?

Nikita Mirzani Dicerai Lewat WhatsApp Usai Antonio Debola Pergi dari Rumah, Sah Menurut Hukum Islam?

Lifestyle | Senin, 01 Mei 2023 | 15:05 WIB

Simple, Simak Tips Good Looking Ala Islam!

Simple, Simak Tips Good Looking Ala Islam!

Soreang | Minggu, 30 April 2023 | 21:10 WIB

Terkini

Amerika Serikat Blokir Akses Layanan Penerbangan Iran di Seluruh Dunia

Amerika Serikat Blokir Akses Layanan Penerbangan Iran di Seluruh Dunia

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB

Daftar Zodiak yang Paling Cocok dengan Virgo, Ada Cancer hingga Taurus

Daftar Zodiak yang Paling Cocok dengan Virgo, Ada Cancer hingga Taurus

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB

Empat Badai Hantam Industri Nasional: Impor hingga Daya Beli

Empat Badai Hantam Industri Nasional: Impor hingga Daya Beli

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB

The Castle: Menyusuri Jalan Ketidakpastian Tiada Akhir Menuju Keterasingan

The Castle: Menyusuri Jalan Ketidakpastian Tiada Akhir Menuju Keterasingan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB

Nyore di Kyfein.id: Spot Hidden Gem yang Nyaman buat Nongkrong dan WFC

Nyore di Kyfein.id: Spot Hidden Gem yang Nyaman buat Nongkrong dan WFC

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB

116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan

116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 13:08 WIB

Makna Weton Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, Diterawang Dapat Tibo Dunyo

Makna Weton Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, Diterawang Dapat Tibo Dunyo

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:07 WIB

Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam

Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam

Bogor | Rabu, 23 September 2026 | 13:05 WIB

5 Efek Samping Tranexamic Acid untuk Wajah yang Perlu Diperhatikan

5 Efek Samping Tranexamic Acid untuk Wajah yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:05 WIB

Tampil Makin Stylish, New Honda Stylo 160 Hadirkan Pilihan Warna Baru

Tampil Makin Stylish, New Honda Stylo 160 Hadirkan Pilihan Warna Baru

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 13:05 WIB

×