Bolehkah Memperbesar dan Memperpanjang Kemaluan Menurut Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya!

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 02 Mei 2023 | 07:00 WIB
Bolehkah Memperbesar dan Memperpanjang Kemaluan Menurut Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya!
ILustrasi hukum memperbesar dan memperpanjang kemaluan dalam Islam. (Pixabay/takmeomeo)

Suara.com - Iklan memperbesar alat kelamin kerap ditemui di berbagai platform, baik online maupun offline. Lantas, bagaimana hukum memperbesar dan memperpanjang kemaluan menurut Islam?

Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya, dalam kanal Youtubenya menjelaskan, memperbesar alat kelamin haram hukumnya jika alat vital pria masih bisa menyentuh area sensitif wanita.

Sementara itu, ia menjelaskan area sensitif wanita terletak di bagian yang mudah dijangkau, sehingga ukuran alat kelamin pria yang normal dapat menjangkaunya.

Namun jika ukurannya kecil dan tidak normal, maka perlu dilakukan pengobatan misalkan dengan tindakan medis seperti operasi namun dengan syarat kondisinya sangat darurat.

"Kalau darurat maka boleh ditangani untuk operasi tersebut. Tapi kalau pria itu normal, (alat kelamin) masih bisa menyentuh bagian sensitifnya wanita, maka enggak perlu melakukan hal itu," ucap Buya Yahya.

Namun hal yang ditakuti adalah salah satu dari pasangan ini menonton film dewasa sehingga memiliki fantasi yang tidak nyata termasuk tentang ukuran alat kelamin, sehingga sang istri memaksa suaminya untuk mempebesar ukurannya.

"Makanya kami selalu mewanti-wanti agar jangan nonton film seperti itu. Akan menjadikan Anda tidak puas dengan pasangan Anda selamanya. Kenapa? Karena di otak Anda sudah dipenuhi sesuatu yang tidak ada pada pasangan," tegas Buya Yahya. 

Jika tindakan medis dilakukan atas dasar hal di atas maka haram hukumnya melakukan operasi karena pria itu memperlihatkan auratnya pada orang lain (tenaga medis) dan mengizinkan disentuh oleh orang tersebut.

Ada alternatif lain yang bisa ditempuh untuk pengobatan, yaitu dengan memijat atau mengolesi alat kelamin pria dengan obat tertentu dengan catatan tidak membahayakan.

Selain itu, orang yang boleh mengoles dan memijat alat kelamin itu adalah istri atau dirinya sendiri. Akan sangat baik jika istri dibekali kemampuan memijat sehingga alat kelamin suaminya bisa berukuran lebih besar.

Pada dasarnya Buya Yahya menekankan pada pasangan suami istri agar tak membandingkan antara satu sama lain, seperti membandingkan ukuran kelamin dan sebagainya.

Menurut Buya Yahya, ada banyak cara untuk mencapai kepuasan suami istri ketika bercinta tanpa harus memaksakan untuk memperbesar ukuran alat kelamin, karena selama itu bisa menyentuh area sensitif wanita, maka sudah selesai. 

Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum memperbesar dan memperpanjang kemaluan dalam Islam. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antonio Dedola Ceraikan Nikita Mirzani Via WA, Begini Hukumnya Dalam Islam - Buya Yahya

Antonio Dedola Ceraikan Nikita Mirzani Via WA, Begini Hukumnya Dalam Islam - Buya Yahya

| Senin, 01 Mei 2023 | 21:18 WIB

Nikita Mirzani Dicerai Lewat WhatsApp Usai Antonio Debola Pergi dari Rumah, Sah Menurut Hukum Islam?

Nikita Mirzani Dicerai Lewat WhatsApp Usai Antonio Debola Pergi dari Rumah, Sah Menurut Hukum Islam?

Lifestyle | Senin, 01 Mei 2023 | 15:05 WIB

Simple, Simak Tips Good Looking Ala Islam!

Simple, Simak Tips Good Looking Ala Islam!

| Minggu, 30 April 2023 | 21:10 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB