SuaraSoreang.id - Kabar perceraian Nikita Mirzani lagi-lagi menghebohkan jagat maya.
Seleb yang terkenal dengan segelintir sensasi tersebut dikabarkan kembali mengalami perceraian atas rumah tangganya yang baru seumur jagung.
Nikita Mirzani dikabarkan menikah dengan seorang bule yang bernama Antonio Dedola, Antonio sempat mualaf ketika hendak menikahi Nikita Mirzani
Namun akhir-akhir ini, Antonio dikabarkan kabur dari rumah Nikita Mirzani dan sudah menjatuhkan talak cerai via whatsapp.
Hal ini turut menghebokan publik, lantaran kerap kali rumah tangga Nikita Mirzani berakhir dengan perceraian.
Mengingat pasangan Nikita Mirzani yang menjatuhkan talak cerai via media whatsapp, begini hukumnya dalam Islam.
Perceraian tidak boleh diucapkan sembarangan, baik ketika bercanda maupun serius. Dilansir dari kajian dakwah Buya Yahya, menjatuhkan cerai melalui pesan whatsapp disebut talak kinayah.
Artinya seseorang tidak berniat menulis pesan talak cerai tersebut maka tidak jatuh talak, namun apabila berniat maka jatuh talak tersebut. Dengan bunyi pesannya "Hei istriku, engkau aku cerai" ucap Buya Yahya
Hukum talak tersebut ada dua, talak sharih dan talak kinayah. Talak sharih adalah talak terang-terangan tidak dilandasi niat seperti melalui guyonan tetap jatuh talak tersebut. Namun talak kinayah adalah talak yang dilakukan terang-terangan maka perlu niat.
Baca Juga: Usai Saling Sindir dengan Nikita Mirzani di Publik, Instagram Antonio Dedola Kena Hack?
Kesimpulannya, apabila seseorang melalukan ucapan talak via whatsapp atau media lain, maka hal tersebut tergantung dari niatnya.
Sumber: Youtube Al-Bahja TV