Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan

Aulia Hafisa | Suara.com

Minggu, 07 Mei 2023 | 09:00 WIB
Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan
Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan. (Freepik)

Suara.com - Bagi orang yang membutuhkan alat bantu dengar, dapat mengklaimnya dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara klaim alat bantu dengar pakai BPJS?

Sebagai informasi, alat bantu dengar merupakan alat kecil yang dipakai pada bagian dalam telinga atau belakang telinga untuk membantu orang-orang yang memiliki gangguan pendengaran. Berikut ini cara klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan yang dapat kamu ketahui.

Ketentuan subsidi alat bantu dengar BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yakni maksimal Rp1.100.000. Peserta bisa mendapatkan subsidi alat abntu dengar paling cepat 5 tahun sekali tanpa membadakan satu atau dua telinga. Berikut ini syarat klaim alat bantu dengar dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

- Diberikan kepada peserta BPJS yang memiliki gangguan pendengaran

- Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan faskes tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

- Penjaminan pelaynan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT

Cara Mendapatkan Alat Bantu Dengar

Untuk mendapatkan alat bantu dengar, peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan lokasi terdaftar. Kemudian, faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut. Dokter THT akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar yang akan diberikan kepada Peserta BPJS Kesehatan.

1. Peserta BPJS Kesehatan datang ke klinik, rumah sakit, atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan faskes pertama

2. Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan rujukan ke poli THT

3. Mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan yakni periksa kondisi masalah pendengaran sesuai prosedur dari poli yang ada.

4. Dokter akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar

5. Peserta BPJS Kesehatan membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui instalasi farmasi rumah sakit

6. Faskes yang dituju melakukan verifikasi berkas dan menyerahkan alat kesehatan

7. Peserta BPJS Kesehatan menandatangani bukti penerimaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

News | Sabtu, 06 Mei 2023 | 21:35 WIB

Dukung Pemprov Jateng Tingkatkan Produktivitas Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Akan Bangun Rumah Susun Sewa

Dukung Pemprov Jateng Tingkatkan Produktivitas Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Akan Bangun Rumah Susun Sewa

Bisnis | Sabtu, 06 Mei 2023 | 07:45 WIB

Kritik BPJS Watch ke DKR: Program JKN Sudah Tepat, Jamkesmas Masa Lalu

Kritik BPJS Watch ke DKR: Program JKN Sudah Tepat, Jamkesmas Masa Lalu

Bisnis | Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:30 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB