Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris berkeyakinan bahwa kliennya tidak akan divonis mati. Dia menyebut tak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati, apalagi kliennya itu mendapat puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.
"Kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden," kata Hotman di PN Jakbar pada Selasa (9/5/2023).
5. Divonis Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa telah lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dilayangkan oleh jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan jika terdakwa Teddy Minahasa bersalah dalam kasus ini. Hakim juga telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim.
Kontributor : Trias Rohmadoni