4 Kontroversi RUU Kesehatan Terbaru, Apa Saja?

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 10 Mei 2023 | 11:29 WIB
4 Kontroversi RUU Kesehatan Terbaru, Apa Saja?
Ilustrasi dokter. (Pixabay/parentingupstream) - kontroversi RUU Kesehatan

Suara.com - Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan Omnibus Law menuai kontroversi yang langsung ditanggapi serius oleh tenaga kesehatan. Lalu apa saja kontroversi RUU Kesehatan terbaru? Simak rangkumannya di bawah ini.

Merangkum berbagai sumber, ada beberapa poin yang disoroti tenaga kesehatan karena dianggap rancu dan bisa membuka peluang tindakan kriminal. Apa saja? Berikut kontroversi RUU Kesehatan terbaru.

Pasal 314 ayat (2)

Dalam pasal ini, disebutkan jika setiap jenis tenaga kesehatan hanya boleh membentuk satu organisasi profesi saja, sementara seperti yang tertuang dalam pasal 193, ada 10 jenis tenaga kesehatan yang terbagi menjadi beberapa kelompok.

Setidaknya ada 48 kelompok tenaga kesehatan yang ada dan ini menjadi pertanyaan besar apakah satu jenis tenaga kesehatan hanya bisa memiliki satu organisasi profesi?

Sebagai contoh, jika hanya ada satu organisasi profesi dokter, maka hal itu akan sangat rancu karena dokter adalah profesi yang kompleks dan dapat terbagi jadi dokter umum, spesialis, gigi dan lain sebagainya.

Pasal 154 ayat (3)

Dalam pasal ini, tembakau dikategorikan setara narkotika dalam kelompok zat adiktif yang dikhawatirkan akan mengekang tembakau. Berikut ini bunyi pasalnya:

"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa narkotika; psikotropika; minuman beralkohol; hasil tembakau; dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya."

Pasal 462 ayat (1)

Dalam pasal ini disebutkan bahwa tenaga medis yang melakukan kelalaian dapat ditindak pidana tanpa ada penjelasan yang lebih rinci terkait kelalaian yang dimaksud. Simak bunyi pasalnya di bawah ini:

"Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun."

Pasal 235 

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri, meski kolegium masih terlibat.

Padahal seperti yang diketahui kolegium adalah poin penting dapat mengetahui kompetensi tenaga kesehatan. Ada juga kekhawatiran terhadap wewenang menteri dalam pasal 235.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Alasan RUU Kesehatan Diprotes Para Nakes, Dianggap Tidak Transparan

3 Alasan RUU Kesehatan Diprotes Para Nakes, Dianggap Tidak Transparan

Bisnis | Selasa, 09 Mei 2023 | 18:46 WIB

Kontroversi RUU Kesehatan yang Ditolak Nakes, Ancaman Mogok Kerja di Depan Mata

Kontroversi RUU Kesehatan yang Ditolak Nakes, Ancaman Mogok Kerja di Depan Mata

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:57 WIB

Gelar Unjuk Rasa, Ribuan Nakes Bersatu Melawan RUU Kesehatan Omnibus Law

Gelar Unjuk Rasa, Ribuan Nakes Bersatu Melawan RUU Kesehatan Omnibus Law

Your Say | Senin, 08 Mei 2023 | 17:24 WIB

Ratusan Tenaga Kesehatan di Kota Palu Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Ratusan Tenaga Kesehatan di Kota Palu Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Sulsel | Senin, 08 Mei 2023 | 15:07 WIB

Aksi Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda Berimbas pada Layanan Transjakarta

Aksi Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda Berimbas pada Layanan Transjakarta

News | Senin, 08 Mei 2023 | 13:50 WIB

Terkini

Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total

Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:05 WIB

Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng

Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA

Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi Terus Komporin Donald Trump untuk Perangi Iran

Putra Mahkota Arab Saudi Terus Komporin Donald Trump untuk Perangi Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:59 WIB

Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel

Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:52 WIB

KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran

KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:43 WIB

Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:24 WIB

Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:03 WIB

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB