6. Kemudian, mengisi data kepindahan, meliputi NIK pemohon serta NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili
7. Lalu, unggah semua dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK dan juga surat keterangan pindah yang diberikan dari kelurahan/desa
8. Selanjutnya, klik menu 'Kirim', tunggu sampai selesai proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
9. Jika proses verifikasi sudah selesai, petugas Disdukcapil akan memberikan lembar SKPWNI serta KK (kartu keluarga)
10. Kamu bisa langsung mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS berukuran A4.
11. Kamu pun secara resmi kamu telah terdaftar dengan domisili baru.
12. Jika ingin cetak KTP baru, nantinya domisili baru yang tercantum.
Demikian informasi mengenai cara mengurus pindah KTP online yang perlu diketahui. Ini penting untuk diketahui bagi yang akan pindah domisli agar proses pindah KTP berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Tiga Calo KTP Ditetapkan sebagai Tersangka: Kasus WNA Suriah dan Ukraina Kantongi KTP Denpasar