Cara Mengurus Pindah KTP Online Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya

Aulia Hafisa | Suara.com

Kamis, 11 Mei 2023 | 09:59 WIB
Cara Mengurus Pindah KTP Online Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya
Ilustrasi KTP - Cara mengurus pindah KTP online (Dukcapil Kemendagri)

Suara.com - Masyarakat Indonesia yang akan pindah domisili atau pindah rumah di Kota lain, maka harus mengurus pindah KTP (Kartu Tanda Penduduk). Untuk urus pindah KTP bisa dilalukan secara online. Lantas, bagaimana cara mengurus pindah KTP online? Berikut ulasannya.

Bagi sebagian orang yang akan pindah rumah atau pindah domisili, mungkin sedikit merepotkan untuk mengurus keperluan pindah KTP. Oleh karena itu, kamu bisa melalukan urus pindah KTP secara online sehingga bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Adapun syarat untuk mengurus pindah KTP ini yaitu dengan melampirkan surat pengantar RT/RW. Ini sejalan dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 96 Th 2018 dan Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.

Lantas, bagaimana caranya mengurus pindah KTP secara online? Melansir dari berbagai sumber, simak berikut ini cara mengurus pindah KTP online yang bisa kamu lakukan dimana saja dan kapan saja.

Cara mengurus Pindah KTP Online 

1. Menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)

2. Menyiapkan surat keterangan pindah yang diberikan dari kelurahan/desa

3. Buka website resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili yang telah menyediakan layanan untuk mengurua surat pindah online

4. Mengisi data diri seperti nomer ponsel yang masih aktif serta NIK pemohon

5. Pilih menu 'Perpindahan Keluar', kemudian pilih siapa saja yang akan pindah domisili

6. Kemudian, mengisi data kepindahan, meliputi NIK pemohon serta NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili

7. Lalu, unggah semua dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK dan juga surat keterangan pindah yang diberikan dari kelurahan/desa

8. Selanjutnya, klik menu 'Kirim',  tunggu sampai selesai proses verifikasi dari petugas Disdukcapil

9. Jika proses verifikasi sudah selesai, petugas Disdukcapil akan memberikan lembar SKPWNI serta KK (kartu keluarga)

10. Kamu bisa langsung mengunduh dan  mencetaknya menggunakan kertas HVS berukuran A4.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Calo KTP Ditetapkan sebagai Tersangka: Kasus WNA Suriah dan Ukraina Kantongi KTP Denpasar

Tiga Calo KTP Ditetapkan sebagai Tersangka: Kasus WNA Suriah dan Ukraina Kantongi KTP Denpasar

| Rabu, 15 Maret 2023 | 11:36 WIB

Cara Membuat Kartu Tanda Penduduk dengan Mudah: Cuman 4 Langkah, Anti Ribet!

Cara Membuat Kartu Tanda Penduduk dengan Mudah: Cuman 4 Langkah, Anti Ribet!

| Kamis, 09 Maret 2023 | 16:17 WIB

Berbeda dengan E-KTP, Apa Itu KTP Digital? Ini Penjelasannya!

Berbeda dengan E-KTP, Apa Itu KTP Digital? Ini Penjelasannya!

Your Say | Jum'at, 24 Februari 2023 | 17:11 WIB

Terkini

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

News | Minggu, 26 April 2026 | 14:28 WIB

Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!

Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!

News | Minggu, 26 April 2026 | 14:25 WIB

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:55 WIB

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:50 WIB

Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:45 WIB

Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan

Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:25 WIB

KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!

KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:07 WIB

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:14 WIB

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:07 WIB

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:25 WIB