Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

Jum'at, 12 Mei 2023 | 14:12 WIB
Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)

Suara.com - Arifin Purwanto, seorang warga yang berprofesi sebagai advokat menggugat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali. Dia pun minta hakim mengabulkan gugatan agar SIM  berlaku seumur hidup seperti KTP.

Namun rupanya ada beberapa alasan yang mendasari SIM tidak bisa berlaku seumur hidup seperti KTP seperti permintaan dari Arifin Purwanto tersebut. Simak penjelasan berikut ini.

Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali

Masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85. Bunyinya, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Ada banyak pertimbangan sehingga berlakunya SIM hanya 5 tahun, salah satunya dari sisi keselamatan pengendara.

Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas), perpanjangan SIM tiap 5 tahun sudah diperhitungkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang secara berkala. Alasan inilah yang membuat masa berlaku SIM tidak dapat dibuat seumur hidup.

"Kalau sekarang bikin SIM, kemudian dia (pemilik SIM) kecelakaan, kakinya dua-duanya patah, putus, apakah layak memiliki SIM berikutnya? Nggak mungkin," ujar Brigadir Jenderal Yusuf saat masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Yusuf menjelaskan, setiap orang harus melewati ujian kompetensi pengetahuan atas kendaraan, pengetahuan berlalu lintas termasuk rambu-rambu dan uji keterampilan mengemudi untuk mendapatkan SIM.

Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

Pendapat senada diungkap oleh Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu yang menilai SIM tidak dapat disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masa berlakunya seumur hidup. Jusri menyebut masa perpanjangan SIM menjadi bagian dari pengecekan kondisi terkini si pemegang SIM yang berkaitan dengan kesehatan.

Baca Juga: Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup

"Misal kondisi kesehatan, (pemilik SIM) apa dia pernah mengalami benturan atau sakit atau kecelakaan sehingga anggota tubuh sudah tak berfungsi maksimal," jelas Jusri.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI