Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 12 Mei 2023 | 13:49 WIB
Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
Advokat Arifin Purwanto gugat ke MK minta SIM dan Nopol bisa berlaku seumur hidup. (Sumber: https://www.mkri.id/)

Suara.com - Warga bernama Arifin Purwanto melayangkan gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini meminta agar masa berlaku SIM menjadi seumur hidup seperti KTP.

Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang SIM yang berlaku 5 tahun dapat diperpanjang. Dia menyampaikan pandangannya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (10/5/2023). Simak penjelasan terkait advokat yang mengugat agar SIM berlaku seumur hidup berikut ini.

Siapa Arifin Purwanto?

Arifin Purwanto merupakan seorang advokat asal Madiun, Jawa Timur. Tak banyak informasi tentangnya yang terekspos di media sosial. Hanya saja dia tercatat sebagai Sekretaris Partai Buruh kota Madiun.

Gugat SIM Agar Berlaku Seumur Hidup

Arifin Purwanto menjelaskan alasannya minta SIM yang hanya berlaku 5 tahun agar berlaku seumur hidup. Dia merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah 5 tahun ketika masa berlakunya habis atau mati.

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua," kata Arifin mengutip laman resmi MK pada Jumat (12/5/2023).

"Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum, kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP, kalau KTP langsung dicetak," sambung Arifin.

Arifin menyatakan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tak memiliki dasar hukum serta tak jelas tolak ukurnya. Selain itu dia mengaku harus mengeluarkan sejumlah uang atau biaya serta tenaga dan waktu demi proses memperpanjang berlakunya SIM setelah habis atau mati.

baca juga

Soroti Ujian SIM

Selain itu, Arifin Purwanto juga menyoroti kesulitan tiap pemohon untuk bisa mendapat SIM dari ujian teori. Dia menganggap selama ini hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban benar dan salah tapi hanya diberitahu jika tidak lulus ujian teori.

Arifin juga beranggapan tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya. Dia pun meragukan hal tersebut apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga berkompeten dan sah atau tidak. Bagi Arifin, hal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut Arifin selama ini tak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, namun langsung proses ujian SIM. Dengan demikian pengendara yang akan mendapatkan SIM seringkali tidak lulus.

Dari sejumlah alasan itu, Arifin minta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu juga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "berlaku selama 5 tahun dapat diperpanjang" namun tidak dimaknai "berlaku seumur hidup".

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Jabatan Menteri, Mahfud MD Ngaku ke Atta Halilintar Paling Puas saat Menjabat di Mahkamah Konstitusi karena Alasan Spesial

Bukan Jabatan Menteri, Mahfud MD Ngaku ke Atta Halilintar Paling Puas saat Menjabat di Mahkamah Konstitusi karena Alasan Spesial

Sumedang | Rabu, 10 Mei 2023 | 20:00 WIB

Cegah Peredaran Narkoba, Yayasan Gerakan Rakyat Anti Madat Soloraya Didirikan

Cegah Peredaran Narkoba, Yayasan Gerakan Rakyat Anti Madat Soloraya Didirikan

Surakarta | Senin, 08 Mei 2023 | 15:54 WIB

Ujian Praktik SIM Tak Miliki Landasan Hukum, Ombudsman DIY Rekomendasikan Hal Ini

Ujian Praktik SIM Tak Miliki Landasan Hukum, Ombudsman DIY Rekomendasikan Hal Ini

Jogja | Kamis, 04 Mei 2023 | 17:07 WIB

Tanggapi Keluhan Ujian Praktik SIM Sulit, Polda DIY Fasilitasi Tempat Latihan di Sejumlah Polsek

Tanggapi Keluhan Ujian Praktik SIM Sulit, Polda DIY Fasilitasi Tempat Latihan di Sejumlah Polsek

Jogja | Kamis, 04 Mei 2023 | 17:01 WIB

Temuan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM oleh Ombudsman, Polda DIY Bilang Begini

Temuan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM oleh Ombudsman, Polda DIY Bilang Begini

Jogja | Kamis, 04 Mei 2023 | 15:27 WIB

Terkini

Purbaya Abaikan Saran Suahasil Sebelum Dicopot dari Jabatan Menteri Keuangan

Purbaya Abaikan Saran Suahasil Sebelum Dicopot dari Jabatan Menteri Keuangan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 12:17 WIB

Cara Menghitung Neptu Weton Sendiri Berdasarkan Hari dan Pasaran

Cara Menghitung Neptu Weton Sendiri Berdasarkan Hari dan Pasaran

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 12:15 WIB

Komisi II DPR Jadikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Acuan Pembahasan RUU Pemilu

Komisi II DPR Jadikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Acuan Pembahasan RUU Pemilu

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:11 WIB

Gerindra Sebut Pertemuan Ketum Parpol Koalisi Bahas RUU Pemilu Baru Sekadar Brainstorming

Gerindra Sebut Pertemuan Ketum Parpol Koalisi Bahas RUU Pemilu Baru Sekadar Brainstorming

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:11 WIB

Komdigi Ultimatum 25 PSE: Segera Daftar atau Terancam Diblokir

Komdigi Ultimatum 25 PSE: Segera Daftar atau Terancam Diblokir

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 12:10 WIB

Amerika Serikat Jual 40 Ribu Bom Raksasa Rp 49,6 Triliun ke Israel

Amerika Serikat Jual 40 Ribu Bom Raksasa Rp 49,6 Triliun ke Israel

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:01 WIB

Anime BEYBLADE X Resmi Masuki Bey Kingdom Arc, Tayang 9 Oktober

Anime BEYBLADE X Resmi Masuki Bey Kingdom Arc, Tayang 9 Oktober

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 12:00 WIB

Anak Purbaya Sebut Ada 'Mafia Ancam Presiden' Di Balik Pemecatan Menkeu

Anak Purbaya Sebut Ada 'Mafia Ancam Presiden' Di Balik Pemecatan Menkeu

Video | Kamis, 17 September 2026 | 12:00 WIB

Proyek PSEL Bogor Raya 1 Resmi Dimulai, Target Olah 500 Ribu Ton Sampah per Tahun

Proyek PSEL Bogor Raya 1 Resmi Dimulai, Target Olah 500 Ribu Ton Sampah per Tahun

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 11:59 WIB

Bosan dengan Malioboro? Ini 5 Tempat Healing Murah di Jogja

Bosan dengan Malioboro? Ini 5 Tempat Healing Murah di Jogja

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 11:59 WIB

×