Kenapa SIM dan STNK Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun? Ini Alasannya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 14 Mei 2023 | 13:47 WIB
Kenapa SIM dan STNK Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun? Ini Alasannya
Ilustrasi STNK (Shutterstock) - Kenapa SIM dan STNK Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun? Ini Alasannya

Suara.com - Bagi Anda pemilik dan pengendara kendaraan tentu saja wajib memiliki SIM dan STNK. Mungkin anda pernah merasa penasaran kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 tahun? Apakah ada aturannya?

Pemilik perlu tahu penjelasan dari pertanyaan kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 tahun. Lalu jangan lupa untuk memperpanjangnya secara berkala. Sebab jika terlambat, Anda mungkin dikenakan denda dan menjadi korban razia.

Kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 tahun?

Aturan mengenai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Sementara itu, aturan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009.

Salah satu syarat memperpanjang SIM adalah memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog. Hal tersebut mengingat risiko membawa sepeda motor yang cukup tinggi sementara kondisi fisik dan mental seseorang bisa berubah setiap tahunnya.

Maka dapat dilihat bahwa salah alasan kenapa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun adalah memastikan bahwa seroang pengendara masih cukup sehat sehingga layak untuk mengendarai.

Itulah mengapa syarat perpanjangan SIM juga terbilang lebih mudah daripada membuat SIM baru. Saat perpanjang SIM Anda tidak diwajibkan melakukan uji ketrampilan menggunakan kendraan. Melainkan hanya memberikan surat keterangan sehat.

Sementara itu kenapa STNK harus diperpanjang setiap lima tahun adalah memastikan bahwa kendaraan tersebut masih menjadi hak milik orang yang sama. Pasalnya, kendaraan bisa saja dijual-belikan seiring dengan berjalannya waktu.

Dengan memastkan bahwa kendaraan tersebut masih milik orang yang sama, kepolisian dapat meminta pertanggungjawaban kepada mereka jika ada sesuatu yang menimpa kendaraan tersebut.

Baca Juga: Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi

Maka tidak heran jika perpanjangan STNK harus dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau seseorang yang namanya disebut di sana. Jika diwakilkan Anda perlu melampirkan surat kuasa.

Biaya perpanjang SIM dan STNK

Setiap kendaraan memiliki biaya perpanjangan STNK yang berbeda-beda sesuai dengan ketetapan pemerintah. Setiap kendaaan telah memiliki golongan tersendiri dan biaya perpanjangan STNK akan didasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan tersebut.

Biaya perpanjang SIM 2023

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000
  • SIM D: Rp 30.000

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM 5 tahunan sekitar adalah Rp 200.000. Namun bisa berbeda tergantung dari jenis SIM yang dipilih. Itulah alasan kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 Tahun.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI