Duduk Perkara Dokter Ngamuk Aniaya Pegawai Karen's Diner Bali, Berawal Hal Sepele

Ruth Meliana | Suara.com

Kamis, 18 Mei 2023 | 13:59 WIB
Duduk Perkara Dokter Ngamuk Aniaya Pegawai Karen's Diner Bali, Berawal Hal Sepele
Restoran Karen's Dinner. (Twitter/@karensdiner)

Suara.com - Seorang dokter yang berinisial TK terlibat keributan dan melakukan penganiayaan terhadap staf restoran Karen's Diner Bali. Keributan itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) pukul 14.58 WITA. TK kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. 

Sementara itu pihak kepolisian tengah menelusuri kemungkinan ancaman pidana dengan hasil visum korban yang masih proses di rumah sakit. Simak duduk perkara dokter ngamuk aniaya pegawai Karen's Diner Bali berikut ini.

Kronologi kejadian

Penganiayaan itu bermula ketika TK masuk Karen's Diner Bali untuk menemui rekannya yang sudah datang lebih dulu. TK masuk restoran melalui pintu belakang.

TK tiba-tiba menghampiri salah satu staf Karens's Dinner bernama Sahrul kemudian langsung memukulnya. Pelaku juga menunjuk-nunjuk Sahrul sambil menarik baju korban.

Rupanya TK merasa tersinggung karena dipanggil dengan nama saja, tanpa embel-embel profesi dokternya.

Pegawai Karen's Diner lainnya bernama Tiara lalu menghampiri TK untuk memberitahu soal aturan main di restoran itu. Tapi TK justru makin marah dan menganiaya Tiara.

Bahkan rambut Tiara rontok karena ditarik oleh TK. Parahnya, TK mendorong dan menampar Tiara. Sementara itu, pegawai lainnya yang berusaha melerai perkelahian TK dengan Tiara pun mengalami cedera di pundak karena terjatuh.

IDI buka Suasa

Sementara itu soal kewajiban pemanggilan 'dokter' sesuai profesi, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria meluruskan hal itu keliru.

Dia mengatakan dalam aturan manapun, tidak ada kewajiban memanggil seorang dokter dengan 'dokter' saat praktik maupun di luar praktik, terlebih bagi pasien atau masyarakat.

Panggilan itu bahkan hanya dilakukan dalam pelayanan medis. Dalam aturan keanggotaan organisasi IDI contohnya, dilakukan pada proses pendidikan.

Walau begitu, tak ada sanksi etik jika seseorang memanggil namanya tanpa profesi medis. Bahkan sejumlah dokter memanggil rekan sejawatnya dengan panggilan biasa seperti ibu, bapak, abang, hingga kakak. 

Terancam pidana umum atau medik?

Dokter yang melakukan penganiayaan itu jelas terancam hukuman pidana umum, namun tidak berkaitan dengan medik. Meski demikian, persoalan etik yang terjadi di luar lingkup medis tetap harus dilakukan Majelis Etik Kedokteran Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritikan Fans Bali United Soal Usia Pemain, Stefano Cugurra: Saya Tidak Peduli

Kritikan Fans Bali United Soal Usia Pemain, Stefano Cugurra: Saya Tidak Peduli

| Kamis, 18 Mei 2023 | 13:25 WIB

Alumni PDI Perjuangan Bali Bentuk Komunitas Sesepuh Banteng

Alumni PDI Perjuangan Bali Bentuk Komunitas Sesepuh Banteng

| Kamis, 18 Mei 2023 | 13:00 WIB

Dokter Boyke Ungkap Tanda Istri Lakukan Orgasme Palsu, Suami Harus Tahu!

Dokter Boyke Ungkap Tanda Istri Lakukan Orgasme Palsu, Suami Harus Tahu!

Lifestyle | Kamis, 18 Mei 2023 | 12:32 WIB

Resmi Keluar dari Persija Jakarta, Osvaldo Haay Berpeluang Masuk Persib Bandung?

Resmi Keluar dari Persija Jakarta, Osvaldo Haay Berpeluang Masuk Persib Bandung?

| Kamis, 18 Mei 2023 | 10:24 WIB

Turis Tiongkok Cemas Untuk Liburan ke Bali Gara-gara Kasus Pembunuhan di Hotel Jimbaran

Turis Tiongkok Cemas Untuk Liburan ke Bali Gara-gara Kasus Pembunuhan di Hotel Jimbaran

Bali | Kamis, 18 Mei 2023 | 10:07 WIB

Keributan di Karen's Diner Bali, Seorang Dokter Ngamuk, Aniaya Staf yang Tak Panggil dengan Gelar

Keributan di Karen's Diner Bali, Seorang Dokter Ngamuk, Aniaya Staf yang Tak Panggil dengan Gelar

| Kamis, 18 Mei 2023 | 09:44 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB