Cara Gugat Cerai Suami hingga Proses Pengadilan, 7 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Rifan Aditya

Jum'at, 19 Mei 2023 | 07:00 WIB
Cara Gugat Cerai Suami hingga Proses Pengadilan, 7 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Ilustrasi Perceraian (Pexels/cottonbro) - cara gugat cerai suami hingga proses pengadilan

Suara.com - Perceraian merupakan berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Bagaimana cara gugat cerai suami hingga proses pengadilan?

Sebelum melaksanakan perceraian, kasus ditangani pengadilan untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya, seperti: menghadirkan saksi-saksi di persidangan, alasan pisah diterima, hingga mediasi. Untuk tahu cara gugat cerai suami silahkan simak penjelasan berikut.

Sebagai informasi, perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat dibutuhkan di pengadilan. 

Adapun beberapa alasan suami atau istri mengajukan gugatan cerai sesuai UU Perkawinan, antara lain:

  1. Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat membahayakan pihak yang lain.
  5. Suami istri melakukan perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan rukun dalam rumah tangga
  6. Salah satu pihak beralih keyakinan atau pindah agama
  7. Pihak suami melakukan taklik talak setelah ijab kabul

Lantas bagaimana cara gugat cerai suami atau istri ke pengadilan? Berikut informasinya!

1. Dokumen yang dibutuhkan

- Surat nikah asli

- Fotokopi surat nikah

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat

baca juga

- Surat keterangan dari kelurahan

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)

- Meterai

2. Mendaftarkan gugatan cerai

Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri di wilayah kediaman pihak tergugat. 

3. Membuat surat gugatan

Kamu dapat menuju pusat bantuan hukum di pengadilan untuk membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini dapat mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti alasan yang sudah dicantumkan di atas.

4. Biaya perceraian

Selama masa sidang perceraian wajib untuk membayar seperti biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya ATK, biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai.

5. Proses persidangan

Kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi dengan harapan bisa berdamai dan menarik gugatan. Jika keputusan bercerai sudah bulat, maka dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. 

Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah suami dan istri.

Amar putusan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai. 

6. Menyiapkan saksi

Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini disampaikan di pengadilan dan menghadirkan saksi-saksi yang bisa memperkuat alasan perceraian. Kamu bisa menyewa jasa pengacara untuk membantu melancarkan urusan perceraian.

Demikian ulasan singkat mengenai cara gugat cerai suami yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Gege Elisa Viral TikTok, Disebut Mirip Jannie Blackpink Hingga Diisukan Jadi Selingkuhan Desta

Video Gege Elisa Viral TikTok, Disebut Mirip Jannie Blackpink Hingga Diisukan Jadi Selingkuhan Desta

Semarang | Kamis, 18 Mei 2023 | 21:13 WIB

Kini Mau Cerai, Tabiat Buruk Desta ke Natasha Rizki Dibongkar Anak Sendiri: Sedih Lihat Ibu Nangis

Kini Mau Cerai, Tabiat Buruk Desta ke Natasha Rizki Dibongkar Anak Sendiri: Sedih Lihat Ibu Nangis

Metro | Kamis, 18 Mei 2023 | 21:00 WIB

Cara Gugat Cerai Istri ke Pengadilan Agama: Syarat Dokumen, Biaya hingga Tahapannya

Cara Gugat Cerai Istri ke Pengadilan Agama: Syarat Dokumen, Biaya hingga Tahapannya

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 17:38 WIB

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online di e-Court, Seperti Dilakukan Desta

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online di e-Court, Seperti Dilakukan Desta

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 13:55 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×