Perjalanan Kasus Dua Oknum TNI Dihukum Mati Gegara 75 Kg Sabu

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 19 Mei 2023 | 14:42 WIB
Perjalanan Kasus Dua Oknum TNI Dihukum Mati Gegara 75 Kg Sabu
Ilustrasi narkoba (Freepik/mehaniq)

Suara.com - Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, sempat membawa 75 kg sabu serta 40 ribu ekstasi. Keduanya lantas ditangkap Ditnarkoba Bareskrim Polri dan kini dituntut hukuman mati. Lantas, bagaimana perjalanan kasusnya?

Awalnya, dua oknum itu ditangkap di doorsmeer mobil di Kabupaten Deli Serdang pada Senin (5/12/2022). Di mana satu hari sebelumnya, sekitar pukul 20.00 WIB, Yalpin dan Rian bertemu di Kota Tanjungbalai. Mereka kemudian pergi ke Sungai Dua.

Tujuan mereka ke sana untuk mengambil paket narkoba yang telah menerima arahan dari orang tak dikenal. Adapun obat-obatan terlarang itu diangkut ke Mobil Toyota Fortuner bernopol BK 1020 LE. Begitu selesai, Yalpin dan Rian bergegas menuju Medan.

Di tengah perjalanan, dua oknum TNI itu sempat istirahat sejenak sekaligus melaksanakan salat Subuh di Masjid Jamik Galang Lubukpakam, Deli Serdang. Mereka kemudian mencuci mobil dan tim Ditnarkoba Mabes Polri dengan sigap menangkap keduanya.

Usai ditangkap, Yalpin dan Rian langsung diperiksa dan diproses secara hukum di Podam. Berdasarkan pemeriksaan, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyebut bahwa sabu 75 kg itu diduga dibuat di Myanmar yang dikemas dalam bentuk teh cina.

Barang bukti berupa sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi itu pun dimusnahkan pada Kamis (15/12/2022). Adapun penangkapan dua oknum TNI, bermula dari pantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba terkait. Tak hanya sang tentara, mereka juga menangkap dua orang sipil.

Mereka adalah Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang turut membawa sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Medan. Menurut hasil pemeriksaan, seseorang meminta Yalpin dan Rian untuk menyerahkan benda tersebut ke sosok M yang kini berstatus buron.

Kasus ini akhirnya sampai pada proses persidangan. Yalpin dan Rian menjalani sidang di Pengadilan Militer, sementara Yogi dan Syahril di Pengadilan Medan. Dua warga sipil itu dituntut hukuman mati yang oleh jaksa Andalan Zalukhu dan Tommy Eko.

Jaksa mengatakan bahwa Yogi dan Syahril diyakini melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Lalu, untuk dua oknum TNI dalam sidang Rabu (16/5/2023) juga dituntut hal serupa.

Sebab, dikatakan oleh Oditur Mayor Chk R Panjaitan, perbuatan Yalpin dan Rian terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Ia juga menyebut tidak ada sesuatu yang bisa meringankan tindakan keduanya.

Oditur menilai apa yang diperbuat keduanya sudah mencoreng nama institusi TNI. Di sisi lain, saat sidang, Yalpin hadir dengan memakai kursi roda. Dalam hal ini, penasihat hukum mereka pada pekan depan akan mengajukan pembelaan karena para hakim pun memberikan kesempatan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Soal Pangkat di TNI! Momen Ini yang Buat Kolonel Wahyo Yuniartoto Teteskan Air Mata, Tentang Pencak Silat?

Bukan Soal Pangkat di TNI! Momen Ini yang Buat Kolonel Wahyo Yuniartoto Teteskan Air Mata, Tentang Pencak Silat?

| Jum'at, 19 Mei 2023 | 10:18 WIB

Kirim Prajurit AD Ke Papua, Jenderal Dudung: Siapkan Mental Kalian!

Kirim Prajurit AD Ke Papua, Jenderal Dudung: Siapkan Mental Kalian!

News | Jum'at, 19 Mei 2023 | 09:43 WIB

CEK FAKTA: Dipimpin Langsung Panglima Yudo Margono, Ribuan TNI Resmi Deklarasi Anies Presiden 2023

CEK FAKTA: Dipimpin Langsung Panglima Yudo Margono, Ribuan TNI Resmi Deklarasi Anies Presiden 2023

| Kamis, 18 Mei 2023 | 20:08 WIB

TNI Pastikan Video Panglima Deklarasi Anies Presiden Hoaks, Pembuat Hoax Terdeteksi Posisinya

TNI Pastikan Video Panglima Deklarasi Anies Presiden Hoaks, Pembuat Hoax Terdeteksi Posisinya

| Kamis, 18 Mei 2023 | 19:54 WIB

CEK FAKTA: Benarkah TNI Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024?

CEK FAKTA: Benarkah TNI Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024?

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 19:50 WIB

Tak Butuh Waktu Lama! TNI Deteksi Lokasi Penyebar Video Hoaks Panglima Yudo Deklarasi Anies Jadi Presiden 2024

Tak Butuh Waktu Lama! TNI Deteksi Lokasi Penyebar Video Hoaks Panglima Yudo Deklarasi Anies Jadi Presiden 2024

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 17:38 WIB

CEK FAKTA: Ribuan Anggota TNI AL Deklarasi Anies Baswedan Presiden RI 2024, Bagaimanakah Ceritanya?

CEK FAKTA: Ribuan Anggota TNI AL Deklarasi Anies Baswedan Presiden RI 2024, Bagaimanakah Ceritanya?

| Kamis, 18 Mei 2023 | 15:36 WIB

Terkini

Misteri Pria Hilang di Jaktim Berujung Tragis: Jasad Ditemukan Terkubur di Cikeas

Misteri Pria Hilang di Jaktim Berujung Tragis: Jasad Ditemukan Terkubur di Cikeas

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:54 WIB

Benarkah Naik Transportasi Umum Bisa Efektif Kurangi Emisi?

Benarkah Naik Transportasi Umum Bisa Efektif Kurangi Emisi?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:47 WIB

Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'

Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:42 WIB

Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?

Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:41 WIB

Konflik di Timur Tengah, Sekjen PBB: Perang Sudah di Luar Kendali

Konflik di Timur Tengah, Sekjen PBB: Perang Sudah di Luar Kendali

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:34 WIB

Arus Mudik Naik dan Kecelakaan Turun 16 Persen, Pemerintah Minta Pemudik Balik Lebih Awal

Arus Mudik Naik dan Kecelakaan Turun 16 Persen, Pemerintah Minta Pemudik Balik Lebih Awal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:33 WIB

Rekaman Iran Tembak Jatuh Jet Tempur AS Tersebar, Kebohongan Militer Washington Mulai Terbongkar?

Rekaman Iran Tembak Jatuh Jet Tempur AS Tersebar, Kebohongan Militer Washington Mulai Terbongkar?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:27 WIB

Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi

Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:25 WIB

Iran Pertimbangkan Usulan Damai AS, Tapi Tolak Negosiasi Langsung!

Iran Pertimbangkan Usulan Damai AS, Tapi Tolak Negosiasi Langsung!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:20 WIB

Personel Gugur saat Ops Ketupat, Kakorlantas Polri Sampaikan Duka Mendalam

Personel Gugur saat Ops Ketupat, Kakorlantas Polri Sampaikan Duka Mendalam

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:17 WIB