Perjalanan Kasus Dua Oknum TNI Dihukum Mati Gegara 75 Kg Sabu

Farah Nabilla

Jum'at, 19 Mei 2023 | 14:42 WIB
Perjalanan Kasus Dua Oknum TNI Dihukum Mati Gegara 75 Kg Sabu
Ilustrasi narkoba (Freepik/mehaniq)

Suara.com - Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, sempat membawa 75 kg sabu serta 40 ribu ekstasi. Keduanya lantas ditangkap Ditnarkoba Bareskrim Polri dan kini dituntut hukuman mati. Lantas, bagaimana perjalanan kasusnya?

Awalnya, dua oknum itu ditangkap di doorsmeer mobil di Kabupaten Deli Serdang pada Senin (5/12/2022). Di mana satu hari sebelumnya, sekitar pukul 20.00 WIB, Yalpin dan Rian bertemu di Kota Tanjungbalai. Mereka kemudian pergi ke Sungai Dua.

Tujuan mereka ke sana untuk mengambil paket narkoba yang telah menerima arahan dari orang tak dikenal. Adapun obat-obatan terlarang itu diangkut ke Mobil Toyota Fortuner bernopol BK 1020 LE. Begitu selesai, Yalpin dan Rian bergegas menuju Medan.

Di tengah perjalanan, dua oknum TNI itu sempat istirahat sejenak sekaligus melaksanakan salat Subuh di Masjid Jamik Galang Lubukpakam, Deli Serdang. Mereka kemudian mencuci mobil dan tim Ditnarkoba Mabes Polri dengan sigap menangkap keduanya.

Usai ditangkap, Yalpin dan Rian langsung diperiksa dan diproses secara hukum di Podam. Berdasarkan pemeriksaan, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyebut bahwa sabu 75 kg itu diduga dibuat di Myanmar yang dikemas dalam bentuk teh cina.

Barang bukti berupa sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi itu pun dimusnahkan pada Kamis (15/12/2022). Adapun penangkapan dua oknum TNI, bermula dari pantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba terkait. Tak hanya sang tentara, mereka juga menangkap dua orang sipil.

Mereka adalah Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang turut membawa sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Medan. Menurut hasil pemeriksaan, seseorang meminta Yalpin dan Rian untuk menyerahkan benda tersebut ke sosok M yang kini berstatus buron.

Kasus ini akhirnya sampai pada proses persidangan. Yalpin dan Rian menjalani sidang di Pengadilan Militer, sementara Yogi dan Syahril di Pengadilan Medan. Dua warga sipil itu dituntut hukuman mati yang oleh jaksa Andalan Zalukhu dan Tommy Eko.

Jaksa mengatakan bahwa Yogi dan Syahril diyakini melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Lalu, untuk dua oknum TNI dalam sidang Rabu (16/5/2023) juga dituntut hal serupa.

baca juga

Sebab, dikatakan oleh Oditur Mayor Chk R Panjaitan, perbuatan Yalpin dan Rian terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Ia juga menyebut tidak ada sesuatu yang bisa meringankan tindakan keduanya.

Oditur menilai apa yang diperbuat keduanya sudah mencoreng nama institusi TNI. Di sisi lain, saat sidang, Yalpin hadir dengan memakai kursi roda. Dalam hal ini, penasihat hukum mereka pada pekan depan akan mengajukan pembelaan karena para hakim pun memberikan kesempatan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Soal Pangkat di TNI! Momen Ini yang Buat Kolonel Wahyo Yuniartoto Teteskan Air Mata, Tentang Pencak Silat?

Bukan Soal Pangkat di TNI! Momen Ini yang Buat Kolonel Wahyo Yuniartoto Teteskan Air Mata, Tentang Pencak Silat?

Denpasar | Jum'at, 19 Mei 2023 | 10:18 WIB

Kirim Prajurit AD Ke Papua, Jenderal Dudung: Siapkan Mental Kalian!

Kirim Prajurit AD Ke Papua, Jenderal Dudung: Siapkan Mental Kalian!

News | Jum'at, 19 Mei 2023 | 09:43 WIB

CEK FAKTA: Dipimpin Langsung Panglima Yudo Margono, Ribuan TNI Resmi Deklarasi Anies Presiden 2023

CEK FAKTA: Dipimpin Langsung Panglima Yudo Margono, Ribuan TNI Resmi Deklarasi Anies Presiden 2023

Metro | Kamis, 18 Mei 2023 | 20:08 WIB

TNI Pastikan Video Panglima Deklarasi Anies Presiden Hoaks, Pembuat Hoax Terdeteksi Posisinya

TNI Pastikan Video Panglima Deklarasi Anies Presiden Hoaks, Pembuat Hoax Terdeteksi Posisinya

Moots | Kamis, 18 Mei 2023 | 19:54 WIB

CEK FAKTA: Benarkah TNI Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024?

CEK FAKTA: Benarkah TNI Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024?

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 19:50 WIB

Tak Butuh Waktu Lama! TNI Deteksi Lokasi Penyebar Video Hoaks Panglima Yudo Deklarasi Anies Jadi Presiden 2024

Tak Butuh Waktu Lama! TNI Deteksi Lokasi Penyebar Video Hoaks Panglima Yudo Deklarasi Anies Jadi Presiden 2024

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 17:38 WIB

CEK FAKTA: Ribuan Anggota TNI AL Deklarasi Anies Baswedan Presiden RI 2024, Bagaimanakah Ceritanya?

CEK FAKTA: Ribuan Anggota TNI AL Deklarasi Anies Baswedan Presiden RI 2024, Bagaimanakah Ceritanya?

Metro | Kamis, 18 Mei 2023 | 15:36 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×