Aturan Tukin PNS Saat Ini, Katanya Bakal Diubah Menjadi Lebih Adil

Rifan Aditya

Jum'at, 19 Mei 2023 | 16:18 WIB
Aturan Tukin PNS Saat Ini, Katanya Bakal Diubah Menjadi Lebih Adil
Ilustrasi PNS (Shutterstock) - Aturan Tukin PNS Saat Ini, Katanya Bakal Diubah Menjadi Lebih Adil

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bakal merombak total aturan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahukah anda apa aturan tukin PNS saat ini?

Hingga saat ini, aturan tukin PNS masih mengacu pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Simak penjelasan aturan tukin PNS saat ini selengkapnya dalam artikel berikut.

Melansir bkn.go.id, dalam peraturan disebutkan bahwa Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Dalam melakukan penilaian suatu jabatan rnelalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan dengan kriteria penilaian sebagai berikut: 

a. Untuk Penilaian Jabatan Struktural.

Dalarn melakukan penilaian jabatan struktural digunakan faktor dan kriteria penilaian jabatan, sebagai berikut: 

1) ruang lingkup program dan darnpak; 

2) pengaturan organisasi; 

3) wewenang kepenyeliaan dan rnanajerial; 

baca juga

4) hubungan personal, yang terbagi dalarn 2 (dua) sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan; 

5) kesulitan dalarn pengarahan pekerjaan; dan 

6) kondisi lain.

b. Untuk Penilaian Jabatan Fungsional. Dalarn melakukan penilaian jabatan fungsional digunakan faktor jabatan, sebagai berikut: 

1) pengetahuan yang dibutuhkan jabatan; 

2) pengendalian dan pengawasan penyelia; 

3) pedoman kerja; 

4) kornpleksitas tugas; 

5) ruang lingkup dan dampak; 

6) hubungan personal; 

7) tujuan hubungan; 

8) persyaratan fisik; dan 

9) lingkungan pekerjaan. 

c. Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 (tujuh belas) tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730. Dalam besaran rupiah, maka tukin terbesar adalah Rp 23,65 juta. 

Sementara itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa meski tukin diatur ulang, besarannya akan berbeda tergantung kementerian.

Namun, tukin ini disebut lebih adil karena PNS yang malas tidak akan memperoleh tukin sebesar PNS yang rajin. Di samping itu ada pula peraturan terkait bonus di mana PNS rajin akan memperoleh tambahan penghasilan lebih besar jika dibandingkan dengan PNS lain dalam kelas jabatan yang sama.

Aturan baru nantinya akan mengubah aturan lama, yakni hampir semua PNS mendapatkan tukin tanpa perbedaan kinerja.

Padahal seharusnya PNS dengan kinerja lebih bagus memperoleh tukin lebih besar. Anas menyebut rencana perubahan ini juga telah dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Dengan munculnya wacana ini, maka masyarakat perlu memastikan apakah aturan tukin PNS terbaru bakal lebih adil dan baik dibandingkan aturan tukin PNS saat ini?

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis

Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 22:34 WIB

Besaran Gaji dan Tukin PNS yang Sebentar Lagi Dirombak

Besaran Gaji dan Tukin PNS yang Sebentar Lagi Dirombak

Linimasa | Kamis, 18 Mei 2023 | 17:03 WIB

Segini Besaran Gaji dan Tukin PNS, Sebentar Lagi Bakal Dirombak!

Segini Besaran Gaji dan Tukin PNS, Sebentar Lagi Bakal Dirombak!

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 14:59 WIB

Terkini

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:35 WIB

Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan

Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:27 WIB

AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?

AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:24 WIB

Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit

Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:21 WIB

Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air

Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:19 WIB

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:10 WIB

Presiden Belarus Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Presiden Belarus Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:04 WIB

Dapat Kado Keranda Mayat dari BEM UI, Kapolri Akui Polri Belum Sempurna dan Butuh Kritik

Dapat Kado Keranda Mayat dari BEM UI, Kapolri Akui Polri Belum Sempurna dan Butuh Kritik

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:04 WIB

Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang

Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:51 WIB

Kado Keranda Mayat BEM UI Dilucuti Polisi, Demo #MatinyaReformasiPolri Ricuh

Kado Keranda Mayat BEM UI Dilucuti Polisi, Demo #MatinyaReformasiPolri Ricuh

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:47 WIB

×