Cara Daftar Gugatan Cerai Online e-Court Lengkap dengan Biayanya

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 22 Mei 2023 | 12:05 WIB
Cara Daftar Gugatan Cerai Online e-Court Lengkap dengan Biayanya
Ilustrasi cara daftar gugatan cerai online (pixabay)

Suara.com - Cukup banyak kabar yang diangkat di media terkait pasangan-pasangan artis yang bercerai. Hal ini membawa publik pada pencarian informasi mengenai cara daftar gugatan cerai online yang kini disediakan oleh dinas dan lembaga terkait.

Tentu saja, berita perceraian selalu jadi hal terakhir yang mungkin bisa dilakukan oleh pasangan suami dan istri. Namun memahami cara-cara yang ditetapkan menjadi sebuah pengetahuan umum yang idealnya dimiliki warga negara yang baik, karena terkait proses administrasi legal.

Cara Daftar Gugatan Cerai Online

Cara daftar gugatan cerai online sendiri dibuat sesederhana mungkin agar mudah digunakan. Untuk cara mendaftarkan gugatannya sendiri, Anda dapat cermati penjelasan berikut ini.

  • Datang ke Pengadilan Agama untuk membuat akun e-Court, dan e-Litigation di meja khusus e-Court
  • Sidang penyerahan tiga dokumen, yakni surat kuasa, surat gugatan, dan surat persetujuan prinsipal (tatap muka)
  • Selanjutnya akan dilakukan upaya mediasi dalam kurun waktu 30 hari
  • Jika tetap tidak muncul kesepakatan damai, maka akan dilanjutkan dengan sidang kedua. Sidang kedua ini dilakukan dengan tatap muka
  • Pada sidang selanjutnya hakim akan menawarkan kepada tergugat untuk perkara secara online, mengingat si penggugat sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan cerai secara online. Sidang ini dilakukan tatap muka
  • Bila tergugat setuju, akan disodorkan formulir persetujuan untuk ditandatangani. Formulir ini terkait urusan berperkara online
  • Tergugat tanpa pengacara dapat membuat akun e-Court sebagai pengguna lain. Pembuatan akun akan dibantu oleh petugas e-Court yang ada di pengadilan
  • Sidang selanjutnya dilakukan secara online. Semua materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, dan bukti lain dapat diunggah ke platform yang sudah disediakan
  • Putusan gugatan cerai juga dibacakan secara online, termasuk mengunduh salinan putusan oleh para pihak yang berkepentingan

Berapa Biayanya?

Dikutip dari berbagai sumber, ternyata biaya sidang atau gugatan cerai ini beragam, tergantung dengan kebijakan Pengadilan Agama masing-masing daerah. Sebagai gambaran, di Pengadilan Agama Jakarta biayanya adalah sebagai berikut:

  • Untuk cerai gugat ada biaya pendaftaran sebesar Rp30.000, biaya proses Rp75.000, biaya panggilan penggugat 2 x Rp100.000, biaya panggilan tergugat 3 x Rp100.000, biaya redaksi Rp5.000, biaya materai Rp6.000, sehingga totalnya adalah Rp616.000.
  • Untuk cerai talak ada biaya pendaftaran sebesar Rp30.000, biaya proses Rp75.000, biaya panggilan penggugat 3 x Rp100.000, biaya panggilan tergugat 4 x Rp100.000, biaya redaksi Rp5.000, biaya materai Rp6.000, sehingga totalnya adalah Rp816.000.

Itu tadi sekilas informasi cara daftar gugatan cerai online yang bisa dibagikan, semoga berguna.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Fakta: Desta Resmi Rujuk dan Cabut Gugatan Cerai

Cek Fakta: Desta Resmi Rujuk dan Cabut Gugatan Cerai

Mamagini | Senin, 22 Mei 2023 | 11:45 WIB

Inara Rusli Akui Bahagia Kembali Bekerja: Ternyata Selama Ini Aku Salah

Inara Rusli Akui Bahagia Kembali Bekerja: Ternyata Selama Ini Aku Salah

Your Say | Senin, 22 Mei 2023 | 06:51 WIB

Beredar Rumor Denny Cagur Digugat Cerai Istri, Ternyata Begini Faktanya!

Beredar Rumor Denny Cagur Digugat Cerai Istri, Ternyata Begini Faktanya!

Entertainment | Minggu, 21 Mei 2023 | 20:36 WIB

Geger! Sempat Tidak Direstui Orangtua, Denny Cagur Diisukan Bercerai, Begini Faktanya

Geger! Sempat Tidak Direstui Orangtua, Denny Cagur Diisukan Bercerai, Begini Faktanya

Metro | Minggu, 21 Mei 2023 | 15:38 WIB

Gugat Natasha Rizki, Ternyata Desta Sudah Curhat soal Cerai Sejak Tahun Lalu

Gugat Natasha Rizki, Ternyata Desta Sudah Curhat soal Cerai Sejak Tahun Lalu

Metro | Minggu, 21 Mei 2023 | 15:19 WIB

Sesalkan Kesalahannya di Masa Lalu, Natasha Rizki: Kenapa Sih Gue Nikahnya Cepet?

Sesalkan Kesalahannya di Masa Lalu, Natasha Rizki: Kenapa Sih Gue Nikahnya Cepet?

Video | Minggu, 21 Mei 2023 | 16:15 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×