Alasan 2 Hakim yang Adili Terdakwa Anak AG Dilaporkan ke KY: Tolak Cek CCTV hingga Jatuhi Vonis Terburu-buru

Kamis, 25 Mei 2023 | 15:50 WIB
Alasan 2 Hakim yang Adili Terdakwa Anak AG Dilaporkan ke KY: Tolak Cek CCTV hingga Jatuhi Vonis Terburu-buru
Alasan 2 Hakim yang Adili Terdakwa Anak AG Dilaporkan ke KY: Tolak Cek CCTV hingga Jatuhi Vonis Terburu-buru. [Suara.com/Alfian Winnato]

Nur Ansar menyebut kedua hakim tunggal yang mengadili AG dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran etik.

Kedua hakim tunggal itu yakni Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dan Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari.

"Terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Yang Mulia Hakim Tunggal pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," jelas Nur Ansar.

Juru Bicara KY Miko Ginting menuturkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut lebih dulu.

"Tentu kita akan periksa dulu laporannya. Jika memang beralasan, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata Miko.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI