Polisi akhirnya mengendus keberadaan Muksin untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakan sadisnya terhadap istrinya sendiri itu.
Muksin berhasil diringkus polisi, kini berstatus tersangka
AKPB Miptahuddin mengungkap pihaknya menerima laporan bahwa Muksin berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Sontak, polisi dikerahkan ke lokasi dan mendapati Muksin. Muksin akhirnya diboyong ke kantor polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku dijerat pasal KDRT
Miptahuddin mengungkap bahwa Muksin dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kini, Muksin diamankan di Polsek Barumun dan dimintai keterangan. Muksin akhirnya mengakui bahwa ia melakukan perbuatannya lantaran kecewa ajakannya untuk bercinta kerap ditolak sang istri.
Muksin kini berkelit dan menggunakan dalih bahwa ia dikuasai nafsu sebagai seorang pria. Kendati demikian, Muksin kini berdalih bahwa dirinya sudah menyesali perbuatannya.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Begini Beda Kondisi Luka Putri Balqis vs Suami Akibat KDRT di Depok