Saling laporkan pasangan, inilah kejadian viral sebuah KDRT.
Sebuah peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Depok, Bogor menjadi viral beberapa saat lalu. Dari akun Twitter @ saharahanum, adik pihak istri disebutkan kakaknya itu menerima kekerasan dari suami selama 14 tahun menjalani rumah tangga.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Putri Balqis, istri yang dicuitkan kabarnya via Twitter itu akhirnya melapor ke Polres Metro Depok.
Akan tetapi, pihak suami melaporkan balik Putri Balqis dengan laporan sama, dugaan KDRT. Dua bulan kemudian, Putri Balqis menjadi tersangka. Ia ditahan dua hari di Polres Depok, dan suami tidak.
Sahara Hanum sebagai adik Putri Balqis menyebutkan kakaknya selalu diam dan bertahan, karena suami memiliki senjata api.
"Gue minta tolong keadilan buat kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka? Padahal kakak gue korban sampai diancam dan hampir kehilangan nyawanya! Apa harus sampai kakak gue meninggal dulu baru dapat keadilan?" demikian bunyi unggahannya.
Polda Metro Jaya mengambilalih kasus ini dari Polres Metro Depok. Yaitu KDRT suami istri Putri Balqis dan Bani Bayum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kasus KDRT akan ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Mengingat di situ ada satuan subnya, Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," jelasnya pada Kamis (25/5/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengecek langsung penanganan kasus KDRT itu di Polres Metro Depok. Pengecekan dilakukan setelah ditelepon Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Kami perlu turun untuk mengetahui. Ini juga semangat Pak Menko Polhukam, sempat menelpon saya: coba diberikan atensi," jelasnya di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023) pagi.
Irjen Pol Karyoto berdiskusi 30 menit dengan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady dan jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal yang menangani perkara ini.
"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi, ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," jelas Irjen Pol Karyoto.
"Saya di awal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (Balqis)," tandasnya.
Ia menilai penanganan perkara ini sebenarnya telah sesuai prosedur. Hanya karena kurangnya keterbukaan informasi sehingga terkesan tidak berimbang.
"Sebenarnya karena tidak terbuka. Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan; yang suami (layak) dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, (jadi) kelihatannya tidak berimbang," lanjut Irjen Pol Karyoto.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami, buat penyidik-penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang," imbaunya.
Sebelumnya, Polres Metro Depok menyatakan Putri Balqis dan Bani Bayum sama-sama berstatus tersangka dalam kasus KDRT dalam rumah tangga mereka berdua. Namun, Akan tetapi tidak melakukan penahanan terhadap Bani Bayum uang terluka parah di bagian kelaminnya yang diduga akibat diremas istrinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menuturkan peristiwa KDRT ini terjadi pada 26 Februari 2023.
"Ada cekcok antara suami-istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," jelasnya di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).
"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, dan untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," ujarnya memberikan kronologis kejadian.
Dari peristiwa itu keduanya membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Laporan pertama dilayangkan Putri Balqis dan disusul Bani Bayum.
"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka," tambah AKBP Yogen Heroes Baruno.
Adapun alasan hanya menahan Putri Balqis, karena Bani Bayum sampai kini masih menjalani perawatan intensif untuk mengobati luka serius di alat kelaminnya.
"Dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," katanya.
Sedangkan, alasan penyidik menahan Putri Balqis karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif. Selain itu menutup akses suaminya untuk bertemu dengan anak-anak yang dibawanya.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kami panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet, kami coba RJ (Restorative Justice) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," jelas AKBP Yogen Heroes Baruno.