KPK Desak KPU jadikan Putusan MK Cabut Hak Politik Eks Koruptor Lima Tahun sebagai Syarat Nyaleg

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:54 WIB
KPK Desak KPU jadikan Putusan MK Cabut Hak Politik Eks Koruptor Lima Tahun sebagai Syarat Nyaleg
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai syarat bagi bakal calon legislatif atau caleg untuk ikut berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Putusan MK yang dimintakan menjadi syarat tersebut, yakni mantan narapidana korupsi dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, hal itu menjadi bentuk pemberian efek jera bagi penyelenggara negara yang melakukan korupsi.

"Dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan, bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun, setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya," kata Ali lewat keterangannya, dikutip Jumat (26/7/2023).

KPK menilai pencabutan hak politik untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, sekaligus menunjukkan korupsi yang dilakukan telah memanfaatkan kepercayaan publik.

"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang," kata Ali.

Ali juga mengemukaka, KPK akan knsisten untuk menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada koruptor.

"Untuk itu, KPK konsisten menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik sekalipun sejauh ini majelis hakim menjatuhkan putusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata berkisar 3 tahunan setelah menjalani pidana pokok," katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenkumham Minta Penjelasan Rinci Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK

Wamenkumham Minta Penjelasan Rinci Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:45 WIB

Hari Ini, KPK Panggil 2 Saksi yang Diduga Punya Informasi Penting soal Kasus Rafael Alun

Hari Ini, KPK Panggil 2 Saksi yang Diduga Punya Informasi Penting soal Kasus Rafael Alun

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:26 WIB

Dari 1.515 Koruptor yang ditangkap KPK, 371 di Antaranya Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi

Dari 1.515 Koruptor yang ditangkap KPK, 371 di Antaranya Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:03 WIB

Terkini

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar!

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar!

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:19 WIB

Pajero Modifikasi Tampung 700 Liter BBM Subsidi, Bahlil Geram

Pajero Modifikasi Tampung 700 Liter BBM Subsidi, Bahlil Geram

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 17:18 WIB

Di Bawah Rp29 Ribu! 4 Sheet Mask Niacinamide Murah yang Ampuh Bikin Glowing

Di Bawah Rp29 Ribu! 4 Sheet Mask Niacinamide Murah yang Ampuh Bikin Glowing

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 17:15 WIB

Istri Bunuh Suami di OKI, Terungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Anton Tewas

Istri Bunuh Suami di OKI, Terungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Anton Tewas

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 17:10 WIB

Tak Cuma Patok Fee Proyek, Bupati Bolmut Juga Diduga Ploting Pemenang Proyek

Tak Cuma Patok Fee Proyek, Bupati Bolmut Juga Diduga Ploting Pemenang Proyek

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:09 WIB

Geng Motor Makin Brutal, Polisi Makassar Diserang Busur hingga Patah Tangan

Geng Motor Makin Brutal, Polisi Makassar Diserang Busur hingga Patah Tangan

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 17:09 WIB

Stoikisme: Tetap Peduli Sesama tanpa Terjebak dalam Kecemasan, Apakah Bisa?

Stoikisme: Tetap Peduli Sesama tanpa Terjebak dalam Kecemasan, Apakah Bisa?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 17:05 WIB

5 Masker Wajah untuk Mencerahkan Kulit Kusam Mengandung Niacinamide

5 Masker Wajah untuk Mencerahkan Kulit Kusam Mengandung Niacinamide

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 17:05 WIB

Desil Penyandang Disabilitas Naik ke 6-10, Pertuni Khawatir Bantuan Hilang

Desil Penyandang Disabilitas Naik ke 6-10, Pertuni Khawatir Bantuan Hilang

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:01 WIB

Apakah Boleh Memasukkan Makanan Panas Langsung ke Dalam Kulkas? Ini Penjelasannya

Apakah Boleh Memasukkan Makanan Panas Langsung ke Dalam Kulkas? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 17:00 WIB

×