Made "Ariel" Suardana Desak Jaksa Ungkap Peran Rektor dalam Dugaan Korupsi SPI Unud

Suara Denpasar Suara.Com
Minggu, 26 Februari 2023 | 11:15 WIB
Made "Ariel" Suardana Desak Jaksa Ungkap Peran Rektor dalam Dugaan Korupsi SPI Unud
Pengamat hukum Bali, Made "Ariel" Suardana (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Aktivis 97 yang juga pengamat hukum Bali, Made "Ariel" Suardana meminta penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melakukan penanganan secara komperhensif atau menyeluruh terhadap kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).

Artinya, kasus ini jangan sampai terhenti pada tiga tersangka. Yakni IKB, IMY, dan NPS, tiga pejabat itu diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,8 miliar.

Sebab, dalam pandangannya, tiga orang ini adalah orang-orang yang hanya menerima dan mengelola SPI yang disetorkan orang tua mahasiswa.

Dengan begitu, ada atasan yang memberikan perintah. Jadi, tak salah juga harusnya Rektor atau Pembantu Rektor yang menjadi atasan mereka turut diperiksa dan bertanggungjawab dalam kasus yang mencoreng institusi pendidikan tinggi di Pulau Dewata.

"Kalau saya lihat, ini pararel dengan penangkapan Rektor Unila (Universitas) Lampung. Bali intelejennya jalan dan begitu penggeledahan terkait saya yakin akan ada tersangka," paparnya.

Keyakinannya makin bertambah karena memang ada rumor yang beredar luas di masyarakat bahwa ada sejumlah uang yang disetorkan untuk masuk Unud.

Makin besar jumlah uang yang disetorkan, maka akan semakin besar peluang untuk diterima masuk Universitas Udayana.

Di samping itu kasus dugaan korupsi SPI Unud dengan modus menarik SPI tanpa adanya landasan hukum berlangsung dari 2018.

Dan, surat keputusan Rektor kabarnya baru keluar tahun 2022. Periode yang terbilang lama ini juga bisa diperdalam pihak Kejaksaan untuk mengungkap aliran dana berikut pihak lain yang terlibat. Jadi, bukan hanya terhenti pada tiga orang tersangka.

Baca Juga: Tiga Tersangka SPI Unud Terima Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

"Rektor harus diminta pertanggungjawaban hukumnya, jangan setengah hati," sebutnya.

"Mendalami tiga peran (tersangka) ini untuk mengetahui peran orang lain. Yakni atasan mereka baik pembantu rektor maupun rektor sehingga komperhensif," tukasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI