Pengacara Haris-Fatia Tak Terima Surat Permohonan Penundaan Sidang Dari Luhut: Bukan Tugas Negara

Senin, 29 Mei 2023 | 13:26 WIB
Pengacara Haris-Fatia Tak Terima Surat Permohonan Penundaan Sidang Dari Luhut: Bukan Tugas Negara
Sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Pengacara Haris dan Fatia juga merasa Luhut sudah mengintervensi persidangan. Pasalnya surat permintaan penundaan sidang dari pengacara Luhut semestinya tidak bisa semena-mena diterima oleh majelis hakim.

"Izin Yang Mulia, mestinya surat dari JPU terkait dengan izin itu tidak boleh diakomodir oleh hakim, kenapa?" ucap pengacara Haris dan Fatia.

"Karena seseorang itu tidak berhak mengintervensi sidang ini karena saksi pelapor wajib hukumnya mengikuti jadwal yang sudah kita sepakati ini kan menunjukkan dugaan saya kalau ada intevensi lain di sidang ini," imbuh dia.

Hakim lalu membantah adanya intervensi pihak Luhut di persidangan. Menurut hakim, surat permintaan penundaan itu hanya sebuah permohonan yang bisa dikabulkan atau tidak.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI