Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 Diperpanjang, Cek Syarat dan Cara Mengikutinya

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 29 Mei 2023 | 15:57 WIB
Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 Diperpanjang, Cek Syarat dan Cara Mengikutinya
Poster pendaftaran Kampus Mengajar angkatan 6 (Instagram/ kampus mengajar)

Suara.com - Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 diperpanjang hingga Minggu, 4 Juni 2023. Mengutip laman resmi Merdeka Belajar. Berikut ini cara pendaftaran, syarat dan jadwalnya.

Kampus Mengajar merupakan kanal pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus selama satu semester guna melatih kemampuan menyelesaikan permasalahan yang kompleks.

Mahasiswa dapat menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi, dan model pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan.

Syarat Daftar Kampus Mengajar

Program Kampus Mengajar terbuka untuk mahasiswa, dosen pembimbing lapangan, dan koordinator perguruan tinggi. Bagi yang ingin mendaftarkan diri di ketiga posisi di atas wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut. 

Mahasiswa

  • Mahasiswa aktif dari program studi D3, D4, dan S1. 
  • Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  • Minimum berada di semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program di semester genap tahun ajaran 2023/2024.
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4.
  • Berasal dari program studi yang terakreditasi. .
  • Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.
  • Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Mahasiswa.
  • Mengunggah Transkrip Nilai IPK.
  • Mengunggah Surat Keterangan Sehat.
  • Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi. 
  • Belum pernah diterima di Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
  • Seluruh format surat yang dipersyaratkan dapat diunduh di tautan https://pusatinformasi.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/ 

Dosen Pembimbing Lapangan

  • Berasal dari program studi D3, D4, dan S1 dari  Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dibawah naungan Kemendikbudristek.
  • Program studi terakreditasi.
  • Memperoleh surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi (wakil dekan fakultas/dekan fakultas/wakil rektor/rektor/pimpinan sekolah tinggi/institut/universitas/politeknik) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.
  • Mengunggah Surat Pakta Integritas.
  • Tidak sedang mengikuti Program Kampus Merdeka yang lain saat program berjalan;.
  • Tidak menjadi Koordinator PT kegiatan Kampus Mengajar pada angkatan yang sama.
  • Memastikan data di PDDikti sudah benar seperti nama, NIDN/NIP, NIK, dan tempat tanggal lahir.

Koordinator Perguruan Tinggi

  • Memiliki akses atau diberikan izin akses terhadap data mahasiswa di Perguruan Tinggi
  • Perwakilan dari Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh pimpinan Perguruan Tinggi
  • Mengunggah Surat Rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi (template disediakan pada halaman pendaftaran Koordinator PT)
  • Koordinator PT hanya dapat terdaftar pada satu kegiatan saja dalam satu periode

Cara Daftar Kampus Mengajar Angkatan 6

Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 dibuka melalui tautan https://pusatinformasi.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/hc/en-us/categories/6153588211353-Kampus-Mengajar

Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan di atas, silakan klik tautan yang sesuai, baik mahasiswa, dosen pembimbing lapangan, maupun koordinator perguruan tinggi paling lambat 4 Juni 2023.

Jangan lupa pula sertakan semua dokumen yang dipersyaratkan. Seperti itulah informasi terbaru tentang Kampus Mengajar angkatan 6.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Daftar Kampus Mengajar dan Ketentuan bagi Mahasiswa

Syarat Daftar Kampus Mengajar dan Ketentuan bagi Mahasiswa

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 23:06 WIB

Kampus Mengajar : Pengertian, Keuntungan, Syarat Pendaftaran Untuk Para Mahasiswa Aktif di Kampus

Kampus Mengajar : Pengertian, Keuntungan, Syarat Pendaftaran Untuk Para Mahasiswa Aktif di Kampus

| Selasa, 03 Januari 2023 | 12:43 WIB

Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 5 Kembali Dibuka Hingga 13 November 2022

Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 5 Kembali Dibuka Hingga 13 November 2022

| Rabu, 02 November 2022 | 12:23 WIB

Terkini

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:10 WIB

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:18 WIB

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:07 WIB

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:34 WIB

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:26 WIB