Syarat Daftar Kampus Mengajar dan Ketentuan bagi Mahasiswa

Rifan Aditya

Rabu, 25 Januari 2023 | 23:06 WIB
Syarat Daftar Kampus Mengajar dan Ketentuan bagi Mahasiswa
syarat daftar Kampus Mengajar - ilustrasi mahasiswa mengajar (David Mark from Pixabay)

Suara.com - Apakah kamu berminat untuk mendaftar di program Kampus Mengajar? Jika iya, penting untuk memperhatikan lebih dahulu syarat daftar Kampus Mengajar.

Kampus Mengajar merupakan program yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan tujuan memberi kesempatan mahasiswa untuk mengajar selama satu semester. Maka, penting untuk dipahami apa saja syarat daftar Kampus Mengajar ini. 

Dikutip dari kampusmerdeka.kemdikbud.go.id, peserta yang akan mengikuti program Kampus Mengajar harus memenuhi persyaratan dokumen terlebih dahulu. Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar di Kampus Mengajar. 

1. Surat pakta integritas, sesuai dengan format yang ditentukan tim program Kampus Mengajar dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-.
2. Transkrip Nilai dengan IPK Minimal 3.00, dari skala 4,00. 

3. Transkrip resmi dari perguruan tinggi atau tangkapan layar pada website akademik mahasiswa pada perguruan tinggi masing-masing.

4. Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi dengan format sesuai yang ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar. 

5. Dokumen surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh (Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur pada Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain minimal Wakil Dekan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi).

6. Melampirkan surat ijin orang tua, format sesuai dengan ketentuan tim program Kampus Mengajar, ditandatangani oleh orang tua di atas meterai Rp10.000,-.

7. Melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit, bertandatangan dokter, lengkap dengan stempel institusi. 

baca juga

8. Melampirkan sertifikat pengalaman organisasi jika ada. Apabila peserta memiliki banyak sertifikat, harus disatukan dalam satu file PDF berukuran maksimal 5MB.

Ketentuan mahasiwa yang boleh mengikuti program

Masih berdasarkan informasi dari kampusmerdeka.kemdikbud.go.id, kententuan mahasiswa yang boleh mengikuti program ini adalah: 

  1. Mahasiswa dari seluruh Indonesia 
  2. Mahasiwa aktif program studi S1/D4/D3 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 
  3. Minimal semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program.
  4. Belum pernah mengikuti program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
  5. Terdata sebagai mahasiswa di PDDikti 
  6. Nama mahasiswa di KTP sesuai dengan nama yang tertera di PDDikti. 

Keuntungan dari mengikuti program Kampus Mengajar

Siswa yang mengikuti program Kampus Mengajar akan mendapatkan berbagai keuntungan. Laman resmi Kampus Merdeka Kemendikbud Ristek mengharpakan setidaknya mahasiswa akan mendapatkan pengalaman sebagai berikut: 

  1. Bisa terlibat sebagai mitra guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidikan 
  2. Ikut menyusun dan melaksanakan strategi pembelajaran di sekolah, sehingga memiliki pengalaman untuk diterapkan di kemudian hari. 
  3. Bisa ikut berkreativitas, dan berinovasi langsung dari lapangan. 
  4. Menambah jejaring sosial sesama mahasiswa di lokasi penempatan. 

Demikian itu informasi yang dapat dibagikan berkaitan dengan syarat daftar Kampus Mengajar.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Barang di SIPLah Kemendikbud Dua Kali Lebih Mahal dari e-Commerce, Warganet: Gimana Nih Pak Nadiem?

Harga Barang di SIPLah Kemendikbud Dua Kali Lebih Mahal dari e-Commerce, Warganet: Gimana Nih Pak Nadiem?

Video | Jum'at, 20 Januari 2023 | 14:00 WIB

Harga Barang di SIPLah Kemendikbud Dua Kali Lebih Mahal dari e-Commerce, Nadiem Makarim Disorot

Harga Barang di SIPLah Kemendikbud Dua Kali Lebih Mahal dari e-Commerce, Nadiem Makarim Disorot

Bisnis | Kamis, 19 Januari 2023 | 17:33 WIB

Kampus Mengajar : Pengertian, Keuntungan, Syarat Pendaftaran Untuk Para Mahasiswa Aktif di Kampus

Kampus Mengajar : Pengertian, Keuntungan, Syarat Pendaftaran Untuk Para Mahasiswa Aktif di Kampus

Bandungbarat | Selasa, 03 Januari 2023 | 12:43 WIB

Bagaimana Cara Cek Pengumuman Kuota SNBP 2023? Kunjungi snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Bagaimana Cara Cek Pengumuman Kuota SNBP 2023? Kunjungi snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 10:10 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB